Soal Penistaan Agama Ahok, Polri Tunggu Saksi Ahli

Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) saat menggelar aksi.
Sumber :
  • Ardian/ Lampung

VIVA.co.id – Proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Puranama atau Ahok yang dilaporkan atas dugaan penistaan agama, diakui Kepolisian Republik Indonesia masih terus bergulir. Saat ini, kasus itu sedang memasuki tahapan gelar perkara tahap pertama.

Pinjam Uang di Bank Syariah Apakah Riba? Ini Penjelasan Buya Yahya

"Menunggu lengkapnya saksi ahlinya, karena saksi ahli yang diharapkan ini ada kurang empat lagi yang masih minta kemunduran waktu ataupun belum tepat waktunya untuk diambil," kata  Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Selasa, 1 November 2016.

Mantan Kapolda Banten ini memastikan  bahwa pihaknya akan melakukan proses hukum dalam kasus tersebut secara profesional, modern dan terpercaya. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam proses penanganan kasus yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Viral Seorang Pria Jadi Mualaf Setelah Lakukan Hal Unik Ini di Masjid

"Semua fakta mengalir berdasarkan fakta-fakta yang diterima oleh para ahli," kata Boy.

Atas itu, Boy meminta publik untuk bersabar dalam penyelesaian kasus tersebut. "Kita harus hati-hati sekali, karena ini kasus yang berkaitan dengan momen Pilkada, pada posisi kemarin (Ahok) adalah Gubernur dan calon Gubernur (saat ini)," katanya.

Terpopuler: Pembakar Alquran Dikabarkan Tewas, Wanita Mualaf Meninggal hingga Pakistan Geser RI

"Kami ingin benar-benar berdasarkan fakta-fakta yang sebenarnya. Jadi apapun yang diperoleh oleh penyidik setelah gelar perkara."

Pendeta Gilbert Lumoindong

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

Pendeta Gilbert sebelumnya sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024