- Ardian/ Lampung
VIVA.co.id – Proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Puranama atau Ahok yang dilaporkan atas dugaan penistaan agama, diakui Kepolisian Republik Indonesia masih terus bergulir. Saat ini, kasus itu sedang memasuki tahapan gelar perkara tahap pertama.
"Menunggu lengkapnya saksi ahlinya, karena saksi ahli yang diharapkan ini ada kurang empat lagi yang masih minta kemunduran waktu ataupun belum tepat waktunya untuk diambil," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Selasa, 1 November 2016.
Mantan Kapolda Banten ini memastikan bahwa pihaknya akan melakukan proses hukum dalam kasus tersebut secara profesional, modern dan terpercaya. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam proses penanganan kasus yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
"Semua fakta mengalir berdasarkan fakta-fakta yang diterima oleh para ahli," kata Boy.
Atas itu, Boy meminta publik untuk bersabar dalam penyelesaian kasus tersebut. "Kita harus hati-hati sekali, karena ini kasus yang berkaitan dengan momen Pilkada, pada posisi kemarin (Ahok) adalah Gubernur dan calon Gubernur (saat ini)," katanya.
"Kami ingin benar-benar berdasarkan fakta-fakta yang sebenarnya. Jadi apapun yang diperoleh oleh penyidik setelah gelar perkara."