Total Uang Hasil Penipuan Anggota DPR Sebesar Rp86 Miliar

Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan kasus penipuan
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Korban penipuan yang diduga dilakukan anggota DPR komisi IX, Indra P Simatupang, ternyata tak hanya satu orang. Usai dilaporkan oleh dua pengusaha kelapa sawit ke Polda Metro Jaya, ada lagi korban penipuan dari politisi PDIP itu yang melapor ke kantor polisi.

Pemuda Kena Tipu hingga Puluhan Juta saat Hendak Beli Mobil untuk Ayahnya

Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan mengatakan, sampai saat ini sudah ada tiga laporan lagi yang mengadukan Indra dengan kasus yang sama.

"Ada tiga lagi laporan, di Polda ada dua laporan lagi. Pertama di Subdit Kamneg (Keamanan Negara) dengan total kerugian Rp60 miliar dan Jumat (28 Oktober 2016) ada satu laporan lagi dengan total kerugian Rp6 miliar. Jadi total ada tiga laporan di Polda," kata Hendy kepada VIVA.co.id, Senin, 31 Oktober 2016.

Cara Mahasiswi Cantik Tipu Korban Tiket Konser Coldplay hingga Raih Rp 1,2 Miliar

Tak hanya di Polda Metro Jaya, laporan penipuan yang dilakukan Indra ternyata terjadi juga di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Di Polres Jakarta Selatan total kerugian Rp20 miliar dan yang bersangkutan juga sudah ditetapkan tersangka. Berkasnya pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan," ujarnya.

Polisi Cokok Mahasiswi Pelaku Penipuan Tiket Coldplay yang Raup Untung hingga Rp1,2 M

Jika ditotal, uang yang diambil Indra sebesar Rp86 miliar. Mengenai aliran dana dari uang hasil penipuan yang digunakan oleh Indra, kata Hendy, polisi akan berkoordinasi dengan pihak bank dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini dilakukan untuk apakah Indra dapat dijerat pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) atau tidak.

"Untuk dananya lari ke mana saja, kami masih berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusurinya. Kami juga akan menelusuri aset-asetnya," ujarnya.

Untuk diketahui, Indra ditahan atas dugaan penipuan investasi minyak sawit fiktif sebesar Rp 96 miliar. Hal itu usai dua pengusaha melaporkannya pada Februari 2016. Tak hanya Indra, ayahnya Muwardy Simatupang dan asisten Indra bernama Suyoko juga telah ditetapkam tersangka.

Dalam kasus ini, ketiganya diduga bekerja sama melakukan tindak pidana penipuan terhadap dua pengusaha sawit tersebut. Indra mengaku mempunyai akses izin jual beli kernel dan minyak sawit mentah dengan Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN). Namun, Indra tidak memiliki uang, sehingga dibutuhkan pihak pemodal yakni dua pengusaha tersebut.

Kedua pengusaha semakin yakin lantaran Indra mengenalkan dua pengusaha dengan ayahnya, Muwardy yang merupakan mantan pejabat di BUMN. Keduanya percaya dan menyerahkan uang sekitar Rp 96 miliar.

Tapi faktanya bisnis jual beli kernel dan minyak sawit mentah tersebut semuanya fiktif. Tersangka hanya mengunduh contoh surat PTPN di internet. Kemudian tanda tangan dan stempelnya dipalsukan.

Atas hal tersebut, pihak korban melaporkan ketiga orang tersebut dengan laporan nomor LP/720/II/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 15 Februari 2016.

Ketiganya dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Status hukum Indra dan ayah serta stafnya dinaikkan sebagai tersangka dalam gelar perkara di Biro Wasidik Bareskrim Polri yang dihadiri oleh Divisi Propam, Divisi Hukum dan Itwasum Polri pada tanggal 13 Juni 2016 lalu.

"Kami sudah mendapatkan izin dari presiden untuk memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka tanggal 28 Juni lalu, karena status yang bersangkutan sebagai anggota DPR," ucap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya