Polri: Kasus Dugaan Penistaan Agama Ahok Tetap Diproses

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian  terkait kasus dugaan penistaan agama Islam. Diketahui, Ahok memakai surat Al-Maidah saat kunjungan ke Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

Bareskrim Sudah Blokir Rekening Doni Salmanan

Sejumlah saksi sudah diperiksa penyidik, termasuk Ahok. "Proses hukum terhadap kasus tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar saat berbincang dengan tvOne, Senin, 31 Oktober 2016.

Boy menjelaskan, saksi yang turut diperiksa sudah berjumlah 13 orang, lima di antaranya merupakan saksi ahli. Dia memastikan jika Polri tetap mengusut kasus tersebut, meski Ahok kini menjadi calon Gubernur DKI Jakarta.

Penampakan Mobil Ferrari Indra Kenz yang Disita Bareskrim

"Masyarakat harus hormati. Jangan melakukan provokasi dan ajakan-ajakan yang melanggar hukum. Mari kita bangun bangsa yang bermartabat," kata Boy.

Sebelumnya, dua organisasi dari Muhammadiyah melaporkan dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok ke Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan pada hari yang sama yaitu Jumat, 7 Oktober 2016. Ahok sendiri telah meminta maaf terkait pernyataannya soal surat Al Maidah 51. (ase)

Nggak Ada Akhlak, Tetangga Ungkap Indra Kenz Suka Geber-geber Mobilnya
Kabag Penum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko

Bareskrim Telah Periksa Adik Kandung Indra Kenz

Adik Indra Kenz diperiksa sebagai saksi dalam kasus penipuan berkedok investasi trading. Ada 33 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada dia.

img_title
VIVA.co.id
11 Maret 2022