- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian terkait kasus dugaan penistaan agama Islam. Diketahui, Ahok memakai surat Al-Maidah saat kunjungan ke Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.
Sejumlah saksi sudah diperiksa penyidik, termasuk Ahok. "Proses hukum terhadap kasus tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar saat berbincang dengan tvOne, Senin, 31 Oktober 2016.
Boy menjelaskan, saksi yang turut diperiksa sudah berjumlah 13 orang, lima di antaranya merupakan saksi ahli. Dia memastikan jika Polri tetap mengusut kasus tersebut, meski Ahok kini menjadi calon Gubernur DKI Jakarta.
"Masyarakat harus hormati. Jangan melakukan provokasi dan ajakan-ajakan yang melanggar hukum. Mari kita bangun bangsa yang bermartabat," kata Boy.
Sebelumnya, dua organisasi dari Muhammadiyah melaporkan dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok ke Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan pada hari yang sama yaitu Jumat, 7 Oktober 2016. Ahok sendiri telah meminta maaf terkait pernyataannya soal surat Al Maidah 51. (ase)