NU Sarankan Ahok Tetap Diproses Soal Dugaan Penistaan Agama

Ketum PBNU Said Aqil Siradj
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasin Fadilah

VIVA.co.id – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU), Said Aqil Siradj, menegaskan bahwa pihaknya telah memaafkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas dugaan penistaan agama terkait kutipan surat Al-Maidah ayat 51.

PBNU Diminta Perbolehkan KH Miftachul Akhyar Pimpin MUI

Namun, dia pun mempersilakan aparat kepolisian untuk tetap menindaklanjuti pengaduan sejumlah kelompok masyarakat terhadap bakal calon Gubernur DKI itu.

"Saya mengatakan kepada Pak Wiranto, Menkopolhukam, saat berkumpul di Istana saat itu. Siapa pun yang melakukan kesalahan dan minta maaf, kami maafkan. Akan tetapi hukum tetap berlaku dan berjalan. Untuk itu kepolisian disarankan agar memeriksa Ahok," kata Said di kantor PBNU, Jumat 28 Oktober 2016.

PKB Diminta Kritisi Kerjasama PBNU-Korporasi Sawit

Menurut Said, pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dinilai akan lebih baik ketimbang dibiarkan begitu saja dan justru akan berpotensi memicu massa bertindak anarkis.

"Pada dasarnya, Agama Islam memaafkan Ahok yang sudah minta maaf. Tapi kita juga harus bertindak dewasa. Jangan anarkis dan main hakim sendiri. Kalau memang diproses oleh hukum, lebih baik," ujar Said.

Gus Yahya Cerita Peradaban yang Dibangun Nabi Muhammad hingga NU

Untuk itu, da dan seluruh warga Nahdliyyin mempercayakan proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian agar masalah yang menimpa mantan wakil Gubernur era Jokowi itu bisa terselesaikan dengan aman.

Said mengingatkan, agar proses hukum atas Ahok yang menyebut ayat suci Alquran itu harus tetap berdasarkan asas praduga tak bersalah. Semua pihak wajib menghormati wewenang aparat Kepolisian yang menangani pengaduan itu.

"Proses hukum tentu kita percayakan ke pihak kepolisian, kita hanya mendorong polisi agar lebih bijak," tutur Said.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya