UMP Jakarta Ditetapkan Rp3,35 Juta

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • Danar Dono - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, telah menandatangani berkas Peraturan Gubernur DKI yang mengatur besaran Upah Minimum Provinsi.

UMP dan UMK 2024 Cuma Naik Tipis, RI Akan Terlambat Jadi Negara Maju

Pergub itu ia teken hari ini, di hari terakhir dirinya menjabat gubernur, sebelum cuti untuk kampanye selama 3,5 bulan.

"(Pergub penetapan) UMP sudah ditandatangani. Aku yang teken tadi," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Kamis 27 Oktober 2016.

Daftar Lengkap UMP 2024 di 32 Provinsi, Ini yang Tertinggi dan Terendah

Ahok mengatakan, besaran UMP didasarkan dari formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Besaran UMP tahun berjalan (Rp3,1 juta) dikalkulasikan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi. Hal itu membuat besaran UMP DKI adalah Rp3.355.750.

"Rp3,3 (juta) berapa lah. Ikuti peraturan pemerintah saja," ujar Ahok.

UMP Lampung 2024 Cuma Naik 3,6 Persen, Pemerintah Dianggap Tidak Berpihak ke Buruh

Ahok mengatakan, ancaman buruh untuk mogok massal jika besaran UMP DKI 2017 tak ditetapkan sesuai tuntutan mereka, yakni sebesar Rp3.831.690, tak bisa diterima.

Penetapan besaran UMP harus mengacu peraturan pemerintah, bukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan mereka.

"Mesti ikut aturan," ungkap Ahok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya