Apa Kata KY soal Vonis 20 Tahun Jessica?

Jessica Kumala Wongso memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 20 tahun terhadap Jessica Kumala Wongso. Jessica dinilai telah terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Wayan Mirna Salihin.

Otto Hasibuan Bakal Lapor Bareskrim soal Dugaan CCTV Kasus Jessica Wongso Dihilangkan

Terkait putusan tersebut, Komisi Yudisial menyatakan ikut turut memantaunya. "KY memantau," kata Ketua KY, Aidul Fitriciada Azhari saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis 27 Oktober 2016.

Kendati demikian, Aidul mengaku tidak bisa memberikan komentar apapun terkait putusan hakim tersebut. Termasuk pertimbangan-pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.

Otto Hasibuan Mau Ajukan PK Kasus Jessica Wongso, Ini Pesan Edi Darmawan

"Itu sudah masuk pertimbangan yuridis dan substansi perkara. Sepenuhnya merupakan kemandirian hakim. KY butuh membaca putusannya secara lengkap. Saya no comment," kata Aidul.

Menurut dia, pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut tidak termasuk yuridiksi lembaganya. "Kecuali kalau ada laporan atau temuan tentang kode etik," ujar dia.

Minta Maaf ke Otto Hasibuan, Edi Darmawan: Saya Malu

Majelis Hakim sendiri diketahui menjatuhkan vonis selama 20 tahun kepada Jessica karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana. Jessica menilai vonis hakim tersebut tidak adil dan pihak pengacara langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. Pihak pengacara menilai ada sejumlah hal yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.

Pengacara Otto Hasibuan

Otto Hasibuan Bakal Daftarkan PK Jessica Wongso Tahun Depan

Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyebutkan kalau saat ini tengah mengumpulkan sejumlah bukti baru dalam pembunuhan Mirna.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2023