Curahan Hati Jessica, 'Kapan Saya Pulang?'

Jessica Kumala Wongso dan Otto Hasibuan.
Sumber :

VIVA.co.id – Jessica Kumala Wongso dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sidang yang dipimpin Hakim Kisworo itu menyatakan terdakwa Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Berkali-kali Kalah, Ini Alasan Otto Hasibuan Pantang Menyerah Bela Jessica Wongso

Hakim berkeyakinan bahwa Jessica yang menaruh racun sianida di Vietnamese Iced Coffee (VIC) yang diminum Wayan Mirna Salihin awal Januari lalu sehingga menyebabkan dia tewas.

Usai divonis, Jessica langsung menghampiri kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Jessica seolah tak percaya dengan putusan yang dijatuhkan kepadanya. Otto berupaya meneguhkan Jessica agar sabar menghadapi permasalahan ini. Otto bahkan meminta Jessica tegar di depan publik.

Jessica Kumala Sisipkan Senjata Ampuh dalam Memori Banding

"Makanya tadi saya bilang (ke Jessica), 'Kamu jangan nangis, nanti ada orang yang menari di atas tangisanmu'," kata Otto dalam perbincangan dengan tvOne, Kamis, 27 Oktober 2016.

Otto mengaku sempat terenyuh dengan kepolosan Jessica dalam menghadapi kasus ini. "Karena dia selalu bilang, 'kapan saya bisa pulang?'. Saya bilang, 'Sekarang belum bisa'," ujarnya.

Penyuap Panitera Akui Pernah Bertemu Hakim Pengadil Jessica

Mantan Ketua Umum Peradi itu sebelumnya sudah mengingatkan Jessica agar mempersiapkan diri terkait kemungkinan terburuk dari hasil persidangan ini. Sebab menurut Otto, persidangan di Indonesia penuh dengan ketidakpastian, sehingga peluang bebas yang tadinya diharapkan bisa saja kandas.

"Bayangkan, dia kan selalu tanya 'Kapan saya bisa pulang'. Karena dia bilang 'Saya nggak melakukan, nggak ada bukti hukumnya'" terang Otto.

Terlepas dari itu, pihak kuasa hukum sudah mengambil keputusan untuk banding atas putusan hakim. Otto menilai, putusan majelis hakim sepihak, karena hanya mempertimbangkan dari pihak penuntut umum, dan sama sekali tidak mempertimbangkan pembelaan kuasa hukum.

"Terus terang kami sangat prihatin dan kecewa, majelis hakim tidak mempertimbangkan secara lengkap," kata Otto.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya