Polda Metro Anggap Wajar Hukuman 20 Tahun untuk Jessica

Kepala Bagian Mitra Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Bayu Januar Nugraha

VIVA.co.id – Jessica Kumala Wongso mendapat vonis hukuman 20 tahun penjara atas setelah dinyatakan bersalah membunuh Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, mengatakan vonis tersebut sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada.

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

"Sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada," kata Awi kepada VIVA.co.id, Kamis 27 Oktober 2016.

Awi mengatakan, persidangan yang sudah berlangsung sebanyak 32 kali itu sudah proporsional, dan penyidik selama ini sudah melakukan secara maksimal mengonstruksikan hukum terkait kasus Jessica.

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Minta Uang Rp50 Miliar, Apa Kabar Berkas Kasus Pemerasan di Polri?

"Sudah empat alat bukti yang disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum. JPU melakukan pengajuan dakwaannya sudah profesional, jadi sudah sewajarnya mendapatkan keputusan itu," ujarnya.

Mengenai pihak Jessica yang akan mengajukan banding atas putusan ini, ia pun tak mempermasalahkan hal tersebut. Menurutnya, banding merupakan hak dari terdakwa.

Polisi Sebut Wanita yang Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari Kerja Open BO

"Itu sudah haknya terdakwa. Sudah diatur oleh KUHAP. Jadi, silahkan saja. Tidak ada masalah. Itu kan proses peradilan, dan putusan hakim harus dihormati," ungkapnya.

Sebelumnya, Hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kisworo, telah menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun terhadap Jessica. Dia dinyatakan bersalah atas tewasnya Wayan Mirna Salihin.

"Menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin," kata Kisworo dalam putusannya di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya