Pengacara Jessica: Hakim Sudah Bertindak Seperti Jaksa

Jessica Kumala Wongso dan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, di persidangan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Otto Hasibuan, ketua tim pengacara dari Jessica Kumala Wongso atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, tidak terima atas putusan hakim yang menjatuhkan 20 tahun penjara terhadap kliennya. Tidak hanya soal vonis, Otto juga keberatan terhadap pertimbangan dalam vonis yang dijatuhkan oleh Hakim.

Kaleidoskop 2023: Heboh Kasus Jessica Wongso Gara-gara Netflix

Otto menyebut bahwa Hakim telah menyerang profesi dirinya sebagai advokat. "Saya kecewa sekali pada majelis hakim karena bertindak seperti jaksa yang menyerang kami sebagai advokat," kata Otto saat menanggapi putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 27 Oktober 2016.

Usai persidangan, Otto kemudian menjelaskan mengenai pertimbangan hakim yang dinilainya menyerang profesi. Dia menyebut pernyataan itu terkait upaya pembelaan dia terhadap Jessica.

Jessica Wongso Dituduh Bekerja di Bidang Farmasi, Otto Hasibuan Bongkar Pekerjaan Sebenarnya

"Dia (Hakim) katakan, seharusnya advokat tidak sebut lagi terdakwa bukan pelaku. Loh kalau begitu, apa tugas kami," kata Otto dalam perbincangannya dengan tvOne usai persidangan.

Majelis Hakim sendiri diketahui menjatuhkan vonis selama 20 tahun kepada Jessica karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana. Jessica menilai vonis hakim tersebut tidak adil dan pihak pengacara langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.

Otto Hasibuan Bakal Daftarkan PK Jessica Wongso Tahun Depan

(ren)

Pengacara Otto Hasibuan.

Otto Hasibuan Jelaskan Perkembangan Kasus Jessica Wongso, Mau Ajukan PK Bulan Januari

Pada akhir tahun 2023 lalu, Otto Hasibuan sempat menyinggung bahwa pihaknya akan segera mengajukan PK Jessica Wongso pada bulan Januari atau Februari 2024.

img_title
VIVA.co.id
11 Januari 2024