Pengacara Jessica: Ada Lonceng Kematian Keadilan

Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu silam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Pihak Pengacara Jessica Kumala Wongso tidak terima atas putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada kliennya. Putusan itu dijatuhkan lantaran Jessica dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Otto Hasibuan Bakal Lapor Bareskrim soal Dugaan CCTV Kasus Jessica Wongso Dihilangkan

"Karena putusan tidak adil, tidak berpihak dan tidak berdasar hukum dan kami melihat ada lonceng kematian keadilan di sidang ini," kata Pengacara Jessica, Otto Hasibuan saat menanggapi putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 27 Oktober 2016.

Otto sendiri mengaku kecewa dan prihatin atas putusan hakim yang sesuai dengan tuntutan Jaksa tersebut. Hal tersebut karena Hakim dinilai sama sekali tidak mempertimbangkan pendapat dari pihaknya.

Otto Hasibuan Mau Ajukan PK Kasus Jessica Wongso, Ini Pesan Edi Darmawan

Selain itu, Otto juga merasa hakim telah menyerang profesi dirinya sebagai advokat dalam pertimbangan hakim, namun tanpa menyebut pertimbangan yang mana. 

"Saya kecewa sekali pada majelis hakim karena bertindak seperti jaksa yang menyerang kami sebagai advokat," kata Otto.

Minta Maaf ke Otto Hasibuan, Edi Darmawan: Saya Malu

Atas vonis ini, pengacara Jessica tersebut mengajukan banding.

Pengacara Otto Hasibuan

Otto Hasibuan Bakal Daftarkan PK Jessica Wongso Tahun Depan

Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyebutkan kalau saat ini tengah mengumpulkan sejumlah bukti baru dalam pembunuhan Mirna.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2023