Jessica: Keputusan Hakim Tak Adil dan Sangat Berpihak

Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mengaku kecewa atas putusan hakim yang memvonisnya bersalah dan memberi hukuman 20 tahun penjara. Hukuman penjara dari majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Otto Hasibuan Bakal Lapor Bareskrim soal Dugaan CCTV Kasus Jessica Wongso Dihilangkan

"Saya tidak terima dengan keputusan ini, karena tidak adil dan sangat berpihak," ujar Jessica dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Oktober 2016.

Jessica mengatakan menyerahkan langkah hukum selanjutnya pada tim kuasa hukum. "Langkah selanjutnya saya serahkan kepada kuasa hukum saya," kata Jessica.

Otto Hasibuan Mau Ajukan PK Kasus Jessica Wongso, Ini Pesan Edi Darmawan

Seperti diketahui,  Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Jessica Kumala Wongso, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Hal yang memberatkan yaitu akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Mirna meningga dunia. Sementara hal yang meringankan terdakwa masih muda. Majelis hakim yang terdiri atas hakim ketua Kisworo dan hakim anggota Partahi Hutapea dan Binsar Gultom.

Minta Maaf ke Otto Hasibuan, Edi Darmawan: Saya Malu

Laporan: Bobby Agung / Jakarta

(ren)

Pengacara Otto Hasibuan

Otto Hasibuan Bakal Daftarkan PK Jessica Wongso Tahun Depan

Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyebutkan kalau saat ini tengah mengumpulkan sejumlah bukti baru dalam pembunuhan Mirna.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2023