Hakim Yakin Jessica Masukkan Sianida ke Kopi Mirna

Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Majelis Hakim meyakini Jessica Kumala Wongso merupakan pihak yang paling mungkin untuk memasukan sianida kedalam kopi yang diminum oleh Wayan Mirna Salihin. Sianida didalam kopi tersebut yang kemudian menjadi penyebab kematian Mirna.

Otto Hasibuan Bakal Lapor Bareskrim soal Dugaan CCTV Kasus Jessica Wongso Dihilangkan

"Yang paling dominan memasukkan sianida kedalam kopi korban adalah terdakwa," kata Hakim Binsar Gultom dalam analisis yuridis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 27 Oktober 2016.

Oleh karena itu hakim menyatakan Jessica bersalah membunuh Mirna. Dia lantas dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Tim pengacara Jessica pun langsung mengajukan banding.

Otto Hasibuan Mau Ajukan PK Kasus Jessica Wongso, Ini Pesan Edi Darmawan

Majelis Hakim menyatakan bahwa Jessica adalah pihak yang paling lama menguasai kopi es Vietnam yang diminum Mirna tersebut. Bahkan Hakim menyebut jika ada lalat yang hinggap di gelas kopi tersebut, Jessica pasti mengetahuinya.

Hakim juga menyebut bahwa perbuatan Jessica tersebut telah melalui sebuah perencanaan terlebih dahulu. Hal tersebut dibuktikan dengan hadirnya Jessica yang tiba di Kafe Olivier lebih dulu dibanding Mirna. Bahkan, Jessica memilih tempat yang tidak terpantau oleh kamera pengawas.

Minta Maaf ke Otto Hasibuan, Edi Darmawan: Saya Malu

"Majelis menilai unsur dengan sengaja telah terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Hakim.

(ren)

Pengacara Otto Hasibuan

Otto Hasibuan Bakal Daftarkan PK Jessica Wongso Tahun Depan

Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyebutkan kalau saat ini tengah mengumpulkan sejumlah bukti baru dalam pembunuhan Mirna.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2023