Hakim Sebut Kopi Mirna Sah Jadi Barang Bukti

Jessica Kumala Wongso memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Hakim anggota Partahi Hutapea menyebut, bahwa barang bukti sisa es kopi Vietnam yang diminum Wayan Mirna Salihin, sah secara hukum.

Otto Hasibuan Bakal Lapor Bareskrim soal Dugaan CCTV Kasus Jessica Wongso Dihilangkan

"Dengan demikian, barbuk (barang bukti) sisa minuman Mirna sah secara hukum," kata Partahi dalam persidangan dengan agenda vonis perkara kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Oktober 2016.

Terkait adanya pemindahan barang bukti sisa minuman Mirna dari gelas ke botol yang dinilai tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso tidak sah. Karena tidak memiliki berita acara, Partahi, mengatakan majelis hakim tidak menanggapinya dalam pertimbangan putusan yang mereka susun karena tidak masuk dalam pokok perkara.

Otto Hasibuan Mau Ajukan PK Kasus Jessica Wongso, Ini Pesan Edi Darmawan

"Tentang memindahkan barbuk dari gelas ke botol. Menimbang bahwa majelis hakim tidak menanggapinya karena yang jadi pokok perkara ada pada Vietnamesse Iced Coffe (VIC) yang belum diminum Mirna, bukan minuman pembanding," katanya.

Selain itu, kata dia, majelis hakim berpendapat memang perlu dilakukan autopsi terhadap jasad Mirna apabila tidak ditemukan racun sianida. Namun, ternyata racun sianida ditemukan dalam sisa es kopi Vietnam Mirna.

Minta Maaf ke Otto Hasibuan, Edi Darmawan: Saya Malu

"Menimbang bahwa sepanjang tidak ditemukan (racun sianida), majelis hakim sependapat tidak perlu dilakukan autopsi. Yang penting, ada sianida dalam kopi itu atau tidak. Kemudian, ada tidak sianida dalam tubuh Mirna," katanya.
 

Pengacara Otto Hasibuan

Otto Hasibuan Bakal Daftarkan PK Jessica Wongso Tahun Depan

Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyebutkan kalau saat ini tengah mengumpulkan sejumlah bukti baru dalam pembunuhan Mirna.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2023