Hakim Tak Pakai Keterangan Salah Satu Saksi Ahli Jessica

Jessica Kumala Wongso di depan majelis hakim
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Hakim anggota dalam sidang pembacaan vonis atas terdakwa Jessica Kumala Wongso, Partahi Hutapea, hari ini mengatakan keterangan ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir dalam persidangan harus dikesampingkan.

Otto Hasibuan Bakal Lapor Bareskrim soal Dugaan CCTV Kasus Jessica Wongso Dihilangkan

Diketahui, Mudzakkir merupakan ahli pidana yang dihadirkan tim penasihat hukum Jessica. Partahi mengatakan keterangan Mudzakir yang harus dikesampingkan perihal pernyataannya soal Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2009.

Dalam keterangannya, Mudzakkir menyebut pemeriksaan yang dilakukan terhadap jasad Wayan Mirna Salihin tidak sesuai dengan Perkap tersebut.

Otto Hasibuan Mau Ajukan PK Kasus Jessica Wongso, Ini Pesan Edi Darmawan

"Bukan peraturan yang sejajar dengan KUHP. Perkap hanya untuk internal kepolsian," kata Hakim Partahi dalam persidangan, Kamis, 27 Oktober 2016.

Maka dari itu, Partahi dalam putusannya menyebut pernyataan Mudzakkir terkait hal tersebut tidak bisa diterima untuk menjadi pertimbangan hakim.

Minta Maaf ke Otto Hasibuan, Edi Darmawan: Saya Malu

"Majelis hakim berpendapat alasan ahli dari kuasa humum, Prof Mudzakkir harus dikesampingkan yang meinta Perkap harus dipertimbangkan," kata dia lagi.

(ren)

Pengacara Otto Hasibuan

Otto Hasibuan Bakal Daftarkan PK Jessica Wongso Tahun Depan

Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyebutkan kalau saat ini tengah mengumpulkan sejumlah bukti baru dalam pembunuhan Mirna.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2023