Bawaslu Terima Tujuh Laporan Pelanggaran Cagub DKI

Cagub-Cawagub Pilkada DKI Jakarta 2017.
Sumber :
  • Antara/Hafidz Mubarak

VIVA.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI sudah menerima tujuh laporan soal dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah Jakarta. Padahal, masa kampanye Pilkada baru akan dimulai 28 Oktober 2016.

Verrell Bramasta Hujan-hujanan ke Bekasi Sampaikan Markitum

Komisioner Bawaslu DKI, Muhammad Jufri, menyebutkan empat laporan terkait pernyataan Gubernur DKI Jakarta yang kini jadi petahana, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Kepulauan Seribu pada September lalu.

Seperti diketahui dalam Pilkada DKI kali ini, Ahok kembali maju bersama dengan Djarot dan mendapat nomor urut pasangan nomor dua.

Kampanye Awal Tahun 2024 di Sragen, Gibran: Jangan Mudah Percaya Berita Hoaks

"Laporan masuk total ada tujuh. Rinciannya, empat itu laporan soal pernyataan Ahok dan tiga soal temuan DPT dari pengawas pemilu soal pelanggaran administrasi data pemilu," kata Jufri saat acara silaturahmi dengan pimpinan Parpol dan Timses Cagub dan Cawagub DKI di Main Hall, Polda Metro Jaya, Kamis 27 Oktober 2016.

Selain itu, KPU tingkat kota/kabupaten juga menerima lima dugaan penemuan pelanggaran. Namun, semua laporan tersebut sudah ditangani.

Hukum Sikat Gigi saat Puasa, Jusuf Kalla Larang Masjid Jadi Tempat Kampanye Politik

Ia pun mengatakan, khusus untuk laporan terhadap Ahok, Bawaslu sudah menyatakan itu bukan pelanggaran pemilu, lantaran saat itu belum ada penetapan pasangan calon dan belum dalam rangkaian masa kampanye.

"Kalau sebelum penetapan tidak apa-apa. Setelah ditetapkan, harus mengikuti aturan, baru tanggal 28 mulai kampanye," ucapnya.

Lebih lanjut, mengenai adanya laporan yang masuk ke Bawaslu selama masa kampanye, diterangkan Jufri akan banyak laporan masuk terkait dugaan pelanggaran Pilkada. Untuk itu, dia bersama dengan Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) siap menerima dan memproses setiap laporan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan Undang-undang.

"Bawaslu bersama Gakkumdu yang di dalamnya ada unsur kepolisian 30 personel dan kejaksaan dua personel siap memproses setiap laporan yang masuk," ujar dia.

Ia pun meyakinkan Bawaslu DKI akan mengawasi setiap tahapan yang sudah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

"Kami dari Bawaslu siap mengawasi tahapan dari KPU. Mulai tahapan paslon, pengundian dan nanti kampanye," katanya.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya