Pilkada DKI 2017

Ahok Minta Sumarsono Pecat PNS DKI Tak Netral

Serah terima jabatan antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Soemarsono yang kini ditunjuk menjadi pelaksana tugas Gubernur.
Sumber :
  • Viva.co.id/Moh Nadlir

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama meminta Pelaksana Tugas Gubernur DKI Sumarsono memecat Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI. PNS yang harus dipecat adalah yang tidak netral dalam bekerja selama penyelenggaraan tahapan-tahapan Pemilihan Kepala Daerah DKI 2017.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Ahok, sapaan akrab Basuki, meminta Soni, sapaan Sumarsono, melakukan hal itu meski dia belum mulai bertugas di Pemerintah Provinsi DKI. Soni, yang merupakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, baru menerima jabatan Plt Gubernur DKI Rabu, 26 Oktober 2016, dan akan mulai bertugas Jumat esok, 28 Oktober 2016.

"Saya minta, harus ditekankan semua PNS netral enggak boleh dukung si A, si B, si C. Kalau dukung si A, si B, si C, pecat saja sesuai aturan," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Kamis, 27 Oktober 2016.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Menurut Ahok, Soni mampu melakukan hal itu sebab Soni sendiri merupakan Dirjen Otonomi Daerah. Ahok mengatakan, selama menjadi Gubernur DKI, hanya bisa memberi sanksi demosi atau pencopotan jabatan. Kewenangan pemecatan PNS ada di pemerintah pusat.

Lebih lanjut, Ahok meminta Soni memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2017 bisa disahkan tepat waktu, sebelum tahun 2017.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Ahok yakin Soni bisa melakukan hal itu. Pengalamannya menjadi Dirjen selama 33 tahun, ditambah pengalaman menjadi Plt Gubernur Sulawesi Utara, membuat Soni sangat menguasai administrasi pemerintahan.

Ahok mengatakan, Soni, telah menyatakan kesediaan untuk datang ke Balai Kota DKI pagi. Soni akan menggantikannya melayani warga yang datang langsung sebelum mulai bekerja.

Dengan demikian, warga yang selalu memadati pendopo setiap pagi untuk meminta bantuan hingga mengeluhkan pelayanan pemerintah, tak akan tidak dilayani selama ia cuti dari jabatan Gubernur DKI, yaitu selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017, dari 28 Oktober 2016, hingga 11 Februari 2017.

"Masih ada staf juga nanti di situ (pendopo Balai Kota). Plt juga bersedia datang jam delapan (untuk melayani warga)," ujar Ahok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya