KPU DKI Izinkan Cagub Kampanye Pakai Balon Udara

Pengamanan di Gedung KPUD DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Eka Permadi

VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menyepakati pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur dapat menggunakan balon udara sebagai alat peraga kampanye. Hal itu diputuskan, setelah beberapa tim sukses mengajukan untuk menggunakan balon udara sebagai kampanye.

KPU Akan Perpanjang Durasi Kampanye Pilkada Melalui Media

"Boleh, nanti per kecamatan se-DKI Jakarta, akan dipasang satu buah balon udara," kata Komisioner KPU DKI Bidang Sosialisasi Betty Epsilon Idroos, di Kantor KPU DKI, Rabu 26 Oktober 2016.

Dalam kampanye sebelumnya, KPU belum mengatur penggunaan balon udara sebagai alat kampanye. Setelah mendapatkan respons dan kesepakatan, akhirnya KPU akan membuat Surat Keputusan untuk menambahkan balon udara sebagai alat kampanye.

Pemilu 2019, KPU Tetapkan DPT DKI Jakarta 7.761.598 Pemilih

"Jadi, lima buah balon udara setiap kota atau 30 buah balon se-provinsi untuk satu pasangan calon," ujarnya.

KPU juga memperbolehkan penggunaan mobil keliling untuk digunakan semasa kampanye DKI Jakarta, selama tidak menampilkan visualisasi yang masuk dalam kategori iklan media massa.

SBY Sebut Kultur Politik Tanah Air Berubah Sejak Pilkada DKI 2017

"Tapi penggunaannya harus izin dulu ke kami (KPU) dan didaftarkan. Sementara itu, untuk mobil keliling yang menggunakan billboard berjalan itu tidak diperbolehkan," ujarnya.

Selain itu, pasangan calon juga dapat menambah bahan kampanye lain. Bahan kampanye yang dapat dibuat sendiri adalah kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, payung, dan stiker dengan ukuran paling besar 10 x 5 sentimeter.

"Harganya juga semuanya tidak boleh lebih dari nilai maksimal Rp25 ribu per buah. Ini standar Indonesia, kalau ada temuan melebihi nilai akan jadi alasan bahwa ada dana kampanye yang melebihi ketentuan," ujarnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya