Pilkada Jakarta 2017

Kampanye Boleh Lewat Medsos, Cagub Belum Daftarkan Akunnya

KPU DKI menjelaskan kelengkapan dokumen persyaratan bakal calon Pilkada DKI 2017
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi DKI Jakarta, membolehkan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada DKI untuk berkampanye melalui media sosial.

Foto Penampakan Hewan Laut Menyeramkan Ini Sudah Ditonton 12 Juta Kali Dalam Sehari

Akun media dari semua pasangan calon harus terdaftar di KPU DKI Jakarta. Namun, hingga saat ini seluruh kandidat pasangan calon baik belum mendaftarkan akun media sosial mereka.  

"Sampai hari ini, belum ada satu pun dari pasangan calon yang mendaftarkan akun media sosialnya," kata Komisioner Bidang Pencalonan dan Kampanye KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar, dalam rapat koordinasi dengan tim sukses cagub-cawagub di kantor KPU, Rabu 26 Oktober 2016.

Seorang Pria Ditangkap Polisi karena Menyebarkan Foto Asusila Siswi SMP di Kota Malang

Untuk itu, Dahlia mengimbau, para pasangan calon untuk sesegera mungkin mendaftarkannya, mengingat batas akhir pendaftaran akun media sosial tersebut tinggal satu hari lagi, atau Kamis 27 Oktober 2016. "Besok, terakhir jam 16.00 WIB kami tunggu," ujarnya.

Dahlia menuturkan, pendaftaran akun itu cukup penting, karena KPU DKI Jakarta bersama Bawaslu dan Polda Metro Jaya akan mengawasi dan memantau para calon di akun tersebut. (asp)

Fitur Ini Bisa Jawab Panggilan Telepon hingga Akses Media Sosial Tanpa Sentuhan
Samsung Galaxy A35 5G dan A55 5G.

Terpopuler: Akses Media Sosial Tanpa Sentuhan, Harga Ponsel Samsung Semua Tipe

Ada beberapa berita yang banyak sekali dibaca di laman VIVA Tekno pada hari Senin kemarin, seperti akses media sosial tanpa sentuhan serta harga ponsel Samsung semua tipe

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024