Pilkada Jakarta 2017

Kampanye Boleh Lewat Medsos, Cagub Belum Daftarkan Akunnya

KPU DKI menjelaskan kelengkapan dokumen persyaratan bakal calon Pilkada DKI 2017
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi DKI Jakarta, membolehkan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada DKI untuk berkampanye melalui media sosial.

Ketua DPD PSI Jakbar Mundur, DPW PSI Jakarta: Kami Tidak Mentolerir Kekerasan Seksual

Akun media dari semua pasangan calon harus terdaftar di KPU DKI Jakarta. Namun, hingga saat ini seluruh kandidat pasangan calon baik belum mendaftarkan akun media sosial mereka.  

"Sampai hari ini, belum ada satu pun dari pasangan calon yang mendaftarkan akun media sosialnya," kata Komisioner Bidang Pencalonan dan Kampanye KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar, dalam rapat koordinasi dengan tim sukses cagub-cawagub di kantor KPU, Rabu 26 Oktober 2016.

5 Cara Detoks Pikiran untuk Mencegah Stres Makin Parah, Salah Satunya Meditasi

Untuk itu, Dahlia mengimbau, para pasangan calon untuk sesegera mungkin mendaftarkannya, mengingat batas akhir pendaftaran akun media sosial tersebut tinggal satu hari lagi, atau Kamis 27 Oktober 2016. "Besok, terakhir jam 16.00 WIB kami tunggu," ujarnya.

Dahlia menuturkan, pendaftaran akun itu cukup penting, karena KPU DKI Jakarta bersama Bawaslu dan Polda Metro Jaya akan mengawasi dan memantau para calon di akun tersebut. (asp)

Menteri PPPA Bantah Tudingan soal Kasus Perundungan di Pesantren Meningkat
Kemenkominfo gelar nobar webinar

Kemenkominfo Menggelar Nobar Webinar "Mengenal Literasi Digital Sejak Dini"

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyelenggarakan Nobar Webinar Literasi Digital.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024