Bawaslu Sanksi Cagub Blusukan Sambil Sampaikan Program
- Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Ketua Badan Pengawasan Pemilu DKI Jakarta, Mimah Susanti mengingatkan, agar para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, tidak menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka saat blusukan, sebelum masa kampanye berlangsung.
Masa kampanye akan berlangsung mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. "Prinsipnya, setelah ditetapkan pasangan calon, dia terikat aturan, maka tidak boleh ada hal-hal yang terkait dengan kegiatan kampanye apapun, mau ada simbol, atau apapun jangan digunakan," kata Mimah di kantor KPU, Rabu 26 Oktober 2016.
Apabila blusukan, tambah Mimah, kandidat tidak boleh memanfaatkan untuk menyebarkan informasi, serta kampanye yang berisikan kegiatan visi misi dan menawarkan informasi, atau program.
Bawaslu akan mengkaji setiap kegiatan cagub-cawagub yang mengunjungi pemukiman warga sebelum masa kampanye. Bawaslu juga meneliti kegiatan apa yang dilakukan.
Jika diduga terjadi pelanggaran, Mimah mengatakan, Bawaslu DKI akan memberikan sanksi kepada pasangan calon yang bersangkutan. "Kami akan memberikan sanksi, baik lisan maupun tertulis dan sanksi penghentian kampanye, serta sanksi pidana, yakni kurungan penjara," ujarnya.
Sebelumnya, para pasangan calon blusukan tanpa adanya sanksi, jika terjadi tindak pelanggaran. "Kalau yang sebelumnya, kami masih anggap sosialisasi dan informasi. Kalau sekarang, ada temuan kita di lapangan dan laporan yang mengarah ke kampanye, tentu Bawaslu akan melakukan kajian lebih lanjut," ujarnya.
Untuk itu, Mimah menyarankan, agar semua pasangan calon untuk bersikap hati-hati supaya tidak terjadi pelanggaran yang merugikan pasangan calon. (asp)