Tunggak Pajak, Perusahaan Ini Dipasangi Papan Segel

Penyegelan perusahaan dok kapal.
Sumber :
  • Viva.co.id/Danar Dono

VIVA.co.id – Satu perusahaan dok kapal di wilayah Tanjung Priok, dipasangi papan peringatan bahwa belum melakukan kewajiban membayar pajak. Papan yang bertuliskan "Tanah dan Bangunan Ini Belum Melunasi PBB-P2 “ langsung ditempel oleh tim dari pemerintah kota Jakarta Utara. 

Ancaman Sri Mulyani Bagi Wajib Pajak yang Tak Membayar Kewajiban

Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Edi Sumantri mengatakan, salah satu perusahaan di wilayah Jakarta Utara, yang belum melunasi pajak, yakni PT Dok Kodja Bahari.

"Perusahaan tersebut menjadi salah satu perusahaan yang dipasang papan pemberitahuan hari ini oleh tim dari pemerintah kota Jakarta Utara," kata Edi, di PT Dok Kodja Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu 26 Oktober 2016

Sudah 7.141 WP Ikut Tax Amnesty Jilid II, Laporkan Harta Rp5,4 T

Edi menjelaskan, untuk menghindari adanya penagihan secara paksa, papan tersebut akan dipasang selama 7 x 24 jam, atau dalam kurun waktu satu minggu. 

"Maka dari itu kalau dari pihak perusahaan sudah membuat surat pernyataan ingin membayar, maka papan dan stiker tersebut akan kami cabut," tutur Edi.

Per 9 Januari, Dana Tax Amnesty Jilid II Telah Disetor Rp125,52 Miliar

Perusahaan dok perkapalan tersebut diketahui pada tahun sebelumnya juga telah menunggak pajak dan sempat mendapat teguran. (asp)

Gedung Direktorat Jenderal Pajak

Ingatkan Masyarakat Bayar Pajak, DJP: Tolong Jangan Jadi Free Rider

Menurut DJP, banyak para wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya tetapi meminta fasilitas secara penuh kepada negara.

img_title
VIVA.co.id
15 Maret 2022