Cegah Bentrok, Kegiatan Kampanye Calon Mesti Dilaporkan
- D.A. Pitaloka (Malang)
VIVA.co.id – Komisioner Bidang Pencalonan dan Kampanye Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dahliah Umar mengatakan, seluruh kegiatan pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) yang melakukan kampanye harus melaporkannya kepada Kepolisian.
"Semua pasangan calon yang melakukan kampanye nanti, harus melaporkan ke Kepolisian dan ditembuskan kepada kami, selambat-lambatnya sehari sebelum kampanye. Termasuk, kegiatan yang tidak ada pasangan calonnya," kata Dahlia, di kantor KPU DKI, Rabu 26 Oktober 2016.
Hal ini, menurut Dahlia, untuk mencegah terjadinya bentrok kampanye antara pasangan calon. "Misalkan kandidat A kampanye di Jakarta Selatan, harus dilaporkan ke Kepolisian dan tembuskan ke kami. Kecuali rapat umum dan rapat terbatas yang diatur oleh KPU," ujarnya.
Masa kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta berlangsung mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Tiga pasangan calon akan bersaing memperebutkan posisi gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Mereka, yaitu pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, Anies Baswedan-Sandiaga Uno. (asp)