Pilkada DKI 2017

Ahok Takut APBD Digugat Saat Jakarta Dipimpin Plt Gubernur

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama khawatir, Peraturan Daerah (Perda), soal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2017, digugat keabsahannya.

Gerindra Siapkan Kader Internal yang Potensial Menang di Pilkada Jakarta

Karena, pembahasan APBD DKI 2017, baru dimulai setelah DPRD DKI, menyetujui Perda APBD Perubahan DKI 2016, 12 Oktober 2016.

Dengan demikian, rancangan Perda APBD DKI 2017, yang ditargetkan selesai pada akhir tahun 2016, akan disahkan pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI.

KPU DKI Sudah Antisipasi Banjir saat Proses Pemungutan Suara Pilgub 2024

Ahok, sapaan akrab Basuki, calon Gubernur DKI pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017, akan memulai cuti untuk kampanye, Jumat, 28 Oktober 2016. "Kalau (Perda APBD) digugat orang, (APBD DKI 2017) bisa enggak sah," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Rabu, 26 Oktober 2016.

Menurut Ahok, peluang digugatnya Perda APBD DKI 2017, ada karena baik Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, mengamanatkan Presiden selaku kepala pemerintahan, menyerahkan kuasa pengelolaan keuangan negara kepada kepala daerah di tingkat daerah.

Komjen Dharma Pongrekun Konsultasi Syarat Cagub Perseorangan ke KPU DKI

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Cuti Kepala Daerah, dinilai tidak bisa mengubah aturan yang tertera di ketentuan yang lebih tinggi, UUD 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2003.

Permendagri Nomor 74 Tahun 2016, yang baru diterbitkan pemerintah untuk menyikapi adanya ketentuan cuti petahana yang panjang, selama masa kampanye, adalah aturan yang memberi kewenangan Plt, untuk mengesahkan kebijakan strategis, seperti menyetujui Perda, termasuk Perda APBD, dan menata Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ahok mengatakan, adanya aturan yang saling bertentangan menyebabkan keabsahan APBD DKI 2017, bila disahkan Plt, memiliki peluang digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kalau (APBD) di-PTUNkan orang, segala macam, bagaimana? Itu yang kita enggak tahu."

(mus) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya