Menaker Maklumi Buruh DKI Jakarta Minta UMP Rp3,8 Juta

Menakertrans M. Hanif Dhakiri
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id – Menjelang pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2017 yang serentak akan di umumkan pada 1 November 2016, Provinsi DKI Jakarta belum juga memutuskan besaran UMP baru. Rapat yang diadakan dengan unsur pengusaha, buruh, dan pemerintah yang tergabung dalam dewan pengupahan belum menemukan kata sepakat untuk penetapan besaran UMP DKI Jakarta tahun 2017.

UMP dan UMK 2024 Cuma Naik Tipis, RI Akan Terlambat Jadi Negara Maju

Namun, dalam beberapa kali rapat pembahasan, pengusaha masih bersikukuh dengan usulan UMP sebesar Rp3,3 Juta. Angka itu didapat dari hitungan UMP tahun berjalan dikalikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional, sesuai dengan formula penghitungan UMP yang diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sementara itu, setelah beberapa kali menggelar unjuk rasa, unsur buruh masih tetap mengadakan perhitungan dengan format lama, yaitu sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ditambah dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi DKI Jakarta. Unsur buruh mengajukan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2017 sebesar Rp. 3,8 Juta atau naik sekitar 3,8 persen

Daftar Lengkap UMP 2024 di 32 Provinsi, Ini yang Tertinggi dan Terendah

Saat ditanyai terkait tuntutan UMP Provinsi yang disuarakan oleh unsur buruh, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Hanif Dhakiri, menyebut sebuah tuntutan dan aspirasi dari rakyat itu merupakan hal yang wajar. Namun soal penetapan besar UMP tersebut perlu formula perhitungan UMP yang sesuai dengan PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

"Kamu kalau mau nuntut boleh saja berapa. Namanya juga tuntutan," kata Hanif di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa 25 Oktober 2016.

UMP Lampung 2024 Cuma Naik 3,6 Persen, Pemerintah Dianggap Tidak Berpihak ke Buruh

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menuturkan, hal yang paling terpenting dalam besaran penetapan UMP harus sesuai dengan PP nomor 78 tahun 2015. Dia menyebut, PP tersebut sudah sesuai dengan kepentingan semua pihak. "Ini kan upah minimum. Kalau upah minimum buat saya itu yang paling penting sesuai aturannya, dalam hal ini PP 78 dan aturan itu sudah mempertimbangkan kepentingan semua pihak," ucapnya.

Dia menyebut, jika UMP sudah sesuai dengan PP 78 maka kepentingan pekerja terakomodir, dan kepentingan pengusaha juga tercapai.

"Kepentingan pekerja agar bisa tetap bekerja dan mendapatkan kepastian akan mendapatkan kenaikan upah setiap tahun. Kepentingan pengusaha, menyangkut mendapatkan saran terkait kenaikan upah setiap tahun. Dan kepastian calon pekerja agar mereka masuk ke pasar kerja dan mendapatkan pekerjaan. Jadi udah memepertimbangkan semua hal," ucapnya. "(UMP DKI) Idealnya sesuai PP," ujarnya menegaskan.

Seperti diketahui, sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 500/3859/SJ kepada seluruh Gubernur se-Indonesia, tentang hasil evaluasi penetapan upah minimum tahun 2016 dan persiapan penetapan upah minimum tahun 2017. Provinsi DKI Jakarta termasuk dari salah satu dari 17 Provinsi yang menetapkan UMP tahun 2016 tidak sesuai dengan formula perhitungan UMP yang diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya