BNN: Sindikat Pony Tjandra Cuci Uang Narkoba ke 11 Negara

Ilustrasi pencucian uang hasil penjualan narkoba
Sumber :
  • VIVA.co.id / Anwar Sadat

VIVA.co.id – Badan Narkotika Nasional  mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang  dari hasil kejahatan narkotika yang dilakukan sindikat Pony Tjandra. Dari pengungkapan ini, BNN mengamankan dua tersangka bernama Ria Wira (46) dan Jonny Tamsir (42).

BNN Gagalkan Peredaran Narkoba, Sita 163,86 Kg Sabu

Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengatakan, kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengenai dugaan transaksi mencurigakan dari kejahatan narkotika senilai kurang lebih Rp3,6 triliun.

"Jadi dari hasil penyidikan BNN, kasus ini berkaitan dengan jaringan Pony Tjandra di mana pada tanggal 17 Oktober, R dan JT  ditangkap di kompleks Perumahan Pluit Sakti, Jakarta Utara," kata pria yang akrab disapa Buwas di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 25 Oktober 2016

Suboxone di Pasar Gelap: Program Memutus Adiksi Narkoba Jadi Masalah

Budi Waseso membeberkan, dari tersangka Ria Wira, petugas berhasil menyita berbagai jenis mata uang asing serta 5 unit apartemen, 2 unit ruko, 2 unit kios, 1 pabrik packaging, 2 unit mobil dengan total aset senilai Rp16 miliar.

"Untuk memuluskan aksinya, tersangka menggunakan 15 perusahan sebagai kedok dari hasil kejahatan narkotika dan berhubungan langsung dari bandar di 11 negara," kata Buwas.

BNNP Jambi Kejar-kejaran dengan Mobil Bawa Sabu, Dua Orang Ditangkap

Buwas menjelaskan, 11 negara itu di antaranya ialah Tiongkok, Hong Kong, Taiwan, Singapura, Amerika Serikat, Jepang, Malaysia, Korea Selatan, Inggris, Filipina, dan Thailand. "Tersangka R juga membuat dokumen invoice importasi palsu sebanyak 1.831 lembar dari tahun 2014 sampai 2015 senilai Rp2,7 Triliun," ujarnya.

Kini para pelaku terancam dijerat dengan pasal 137 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 3,4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Komjen (purn) Pol Anang Iskandar

Eks Kepala BNN: Nia dan Ardi Harus Direhabilitasi Bukan Penjara

Komjen Anang, mantan Kepala BNN mengatakan hakim yang demikian patut mendapatkan pembinaan agar memahami UU narkotika secara utuh.

img_title
VIVA.co.id
14 Januari 2022