Ahok Kutip Al Maidah, Masuk Unsur Pidana Pasal 156a KUHP

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Sumber :
  • Rintan P/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Senin 24 Oktober 2016, guna menjelaskan adanya dugaan penistaan agama yang dilakukannya terkait pengutipan surat Al Maidah ayat 51, saat berpidato di Kepulauan Seribu.

Masih Sering Dikaitkan dengan Ahok, Veronica Tan Senang?

Ahok menyebut, kedatangannya ke Bareskrim merupakan inisiatif sendiri untuk menjelaskan apa yang ditudingkan ke dia. Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum Universitas Indonesia, Chaerul Huda, berpendapat, unsur pidana sebenarnya sudah ada atas apa yang ditudingkan pada Ahok.

"Menurut saya masuk ya unsur pidananya. Memenuhi unsur Pasal 156 a KUHP,"  kata Chaerul saat dihubungi, Selasa, 25 Oktober 2016.

Alasan Krusial Ahok Dukung Gulirkan Hak Angket: Terlalu Banyak Sumir di Pemilu

Namun demikian, dirinya menilai apa yang dilakukan Ahok itu, jangan dikaitkan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 dan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Jangan kaitkan proses hukum dengan pilkada atau sikap MUI. Jadi tersangka atau tidak kan didasarkan pada hukum acara pidana. Tidak ada hubungannya dengan pilkada atau sikap MUI," kata dia.

Pakar: Kalau Anies Maju Pilgub DKI, Jelas Men-Downgrade Kapasitasnya yang Sudah Naik Kelas

Lihat video 'Ahok dan Al Maidah' atau klik link

Veronica Tan.

Ditanya Enakan Jadi Istri Ahok Atau Ibu Rumah Tangga, Jawaban Veronica Tan Bikin Netizen Mikir

Dalam potongan video yang diunggah di akun TikTok @forinpo, Kiky Saputri sempat bertanya kepada Veronica Tan lebih enak mana menjadi ibu rumah tangga atau istri Ahok.

img_title
VIVA.co.id
26 Maret 2024