Ahok Tolak Tanda Tangan Pergub UMP Baru

Gubernur non aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tak akan menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) DKI yang mengatur besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2017.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Hal itu dikarenakan baik unsur pengusaha, buruh, dan pemerintah yang tergabung dalam Dewan Pengupahan DKI, masih belum menyepakati besaran UMP dalam rapat pembahasan terakhir Senin kemarin, 24 Oktober 2016. Unsur pengusaha masih mempertahankan besaran Rp3,3 juta. Sementara buruh, bersikeras mempertahankan usulan Rp3,8 juta.

Pembahasan baru akan dilanjut Rabu esok, 26 Oktober 2016. Proses pengesahannya di tingkat kepala daerah diperkirakan memakan waktu lagi. Pergub UMP DKI 2017 sendiri ditargetkan untuk disahkan pada Selasa, 1 November 2016.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Sementara Ahok, sapaan akrab Basuki, calon Gubernur petahana dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017, akan cuti kampanye mulai Jumat, 28 Oktober 2016. Pemerintah Provinsi DKI, akan dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI mulai hari Jumat ini.

Ahok, menyerahkan kewenangan pengesahan besaran UMP DKI 2017 kepada pejabat Plt yang akan resmi ditunjuk Kementerian Dalam Negeri Rabu esok, 26 Oktober 2016. "Nanti Plt yang tanda tangan," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Selasa, 25 Oktober 2016.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Ahok, memberi petunjuk perkiraan besaran UMP yang harus disetujui Plt Gubernur DKI. Besaran itu, harus mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. PP itu, mengatur formula penghitungan UMP adalah besaran UMP tahun berjalan (Rp3,1 juta), dikalkulasikan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi.

Mengacu pada formula, perkiraan besaran UMP DKI 2017 ada di kisaran Rp3,3 juta. Jumlah itu adalah besaran yang diajukan unsur pengusaha.

"Saya udah bilang (Plt Gubernur DKI) ikuti (formula penghitungan dalam) PP saja," ujar Ahok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya