Jarot Pastikan Uang Parkir Elektronik Masuk Kas Daerah

Wagub DKI Djarot Syaiful Hidayat.
Sumber :
  • Viva.co.id/Raudhatul Jannah

VIVA.co.id – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat memastikan, biaya tarif Terminal Parkir Elektronik (TPE) akan disalurkan ke Kas Daerah.

Video Pernyataan Wali Kota Bekasi Akan Berdayakan Ormas Kelola Parkir

"Dipastikan bahwa berapa pun yang dibayar oleh masyarakat untuk TPE itu betul-betul akan masuk dalam Kas Daerah," kata Djarot saat menghadiri peresmian TPE di Jalan Juanda Raya, Jakarta, Senin, 24 Oktober 2016.

Tak hanya itu, semua dana yang telah masuk ke Kas Daerah nantinya juga akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk subsidi. "Nah itu yang perlu, oleh karenanya akan kita galakkan TPE ini," kata Djarot menambahkan.

Lupa Parkir, Mobil Ditemukan Setelah 20 Tahun

Saat menjajal mesin TPE dan mengajarkannya kepada juru parkir, Djarot mengatakan, penggunaannya pun sangat mudah. Namun yang jadi persoalan, bagaimana masyarakat dapat mengubah perilakunya saat menggunakan TPE. Pasalnya, TPE  tidak lagi menggunakan uang tunai, tetapi harus memakai uang elektronik.

"Nah persoalannya, nanti bagaimana masyarakat pengguna TPE ini mengubah perilakunya. Dari yang dulunya pakai uang kontan ini harus pakai uang elektronik," ujarnya.

Penyewa Lahan Mobil Tanpa Garasi Ikut Kena Denda

Sementara pelaksanaannya, TPE ini masih dalam tahap uji coba selama satu bulan ke depan. Selama uji coba, sudah tugas pemerintah maupun juru parkir untuk membimbing tukang parkir dan masyarakat dalam penggunaan mesin TPE. "Ini lah tugas kami (Pemprov DKI) termasuk juru parkir untuk membimbing untuk memberi tahu tukang parkir menggunakan TPE." 

Saat ini, Pemprov DKI telah mengoperasikan sebanyak 41 unit TPE di DKI. Di antaranya di Jl. Juanda Raya ada 13 unit, Jl. Pecenongan ada 10 unit, Jl. Pinangsia Raya ada 10 unit, dan Jl. Pinangsia I-II-III ada delapan unit.

Biaya tarif yang dibanderol mesin TPE yaitu dua ribu rupiah per jam untuk kendaraan roda dua (motor), lima ribu rupiah per jam untuk kendaraan roda empat pribadi (mobil sedan dan sejenisnya), dan delapan ribu rupiah per jam untuk kendaraan berupa bus maupun truk.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya