Ahok Ungkap Soal Pernyataan Al Maidah pada Penyelidik Polri

Gubernur non aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri perihal dugaan penistaan agama terkait surat Al-Maidah ayat 51.

Bareskrim Telah Periksa Adik Kandung Indra Kenz

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Andrianto, tak merinci lebih detail pertanyaan apa saja yang dilayangkan kepada Ahok tersebut.

"Itu kan materi penyidikan. Intinya beliau menjelaskan, mengklarifikasi kejadian sebenarnya di sana (Pulau Seribu, Jakarta)," kata Agus Andrianto di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian dan Kelautan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 24 Oktober 2016.

Bareskrim Sudah Blokir Rekening Doni Salmanan

Kata Agus, penyidik juga mendalami soal rekaman video saat Ahok berdialog dengan masyarakat Kepuluan Seribu, Jakarta. Termasuk kejadian lengkap saat kejadian di lokasi.

"Ya (ditanyain). Ini video berdurasi seperti ini, bapak ngomong begini enggak. Kemudian transkrip dan komentarnya seperti ini benar tidak. Beliau menjelaskan apa kejadian yang di Pulau Seribu," ujar Agus.

Penampakan Mobil Ferrari Indra Kenz yang Disita Bareskrim

Agus tidak menampik pihaknya bisa melakukan pemeriksaan kembali terhadap Ahok di kemudian hari. Namun, dia menyebut hal tersebut tergantung dari perkembangan penyelidikan.

Jenderal Bintang Satu ini hanya menyatakan pihaknya masih akan melakukan penyelidikan dalam dugaan penistaan agama ini. Rencananya penyelidik masih akan meminta keterangan sejumlah pihak lain.

"Kami agendakan minggu ini. Kami periksa orang yang punya kapasitas tentang bahasa, kemudian ahli agama, dan ahli pidana," ujar dia.

Sebelumnya, sejumlah organisasi masyarakat baik dari Ormas Islam maupun dari kalangan advokat telah melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ke polisi terkait kasus dugaan penistaan agama dalam surat Al-Maidah ayat 51 saat berkunjung ke Pulau Seribu, Jakarta.

Ahok terancam dijerat Pasal 156a KUHP Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya