Ahok Janji Kemudahan Urus Tanah di Jakarta Tahun Depan

Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Sumber :
  • Rintan P/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Hampir setiap orang curhat yang sama jika membicarakan tentang tanah, dan surat-suratnya. Pusing, ribet dan mahal pastinya. Tak jarang sengketa tanah mewarnai kehidupan sosial di DKI Jakarta. 

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok, berjanji, birokrasi kepengurusan tanah di DKI tidak akan dipersulit lagi tahun depan, baik untuk pengurusan sertifikat ataupun pembayaran pajak.  

"Di bawah Rp2 miliar enggak perlu bayar pajak. Tinggal bayar ukur," kata Ahok dalam pidato sambutannya saat peresmian Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Semper,  Jakarta Utara, 22 Oktober 2016.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Untuk mengurus sertifikat, Ahok menjabarkan mulai tahun depan sudah ada aturan yang membuatnya sesederhana mungkin. Bahkan, tidak perlu mengeluarkan dana yang besar. 

"Sekarang dikeluarkan surat menteri boleh pakai juru ukur swasta asal dapat lisensi. Rp300 ribu tahun depan dapat sertifikat hak milik, tinggal datang ke kantor lurah, Camat, BPTSP (Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," ujarnya.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Sebagai informasi, peraturan yang dimaksud Ahok sebelumnya disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil, pada September lalu, yaitu tentang seseorang yang memiliki keahlian di bidang geodesi dan pengukuran tanah akan disertifikasi pemerintah untuk jadi juru ukur.

Sedangkan untuk tanah dan bangunan dengan nilai di atas Rp2 miliar, mantan Bupati Belitung Timur ini mengatakan juga akan memberikan kemudahan.

"Kalau di atas Rp 2 miliar, kami kasih kebijakan baru, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) bisa ditangguhkan, utang dulu, sampai mau dijual baru dibayar," ujarnya.

Terkait rencananya ini, Ahok menyampaikan, aturan pelaksanaannya sedang disiapkan saat ini. Dan bagi pemilik tanah yang ingin menjual tanah pada pemerintah bisa menjual tanahnya secara langsung tanpa melalui calo atau perantara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya