Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Akan Lawan Vonis PTTUN

Konferensi pers Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta di LBH Jakarta
Sumber :
  • vIVA.co.id/Yunisa Herawati

VIVA.co.id – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memenangkan permohonan banding Pemprov DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.

PKS Sindir Pemindahan Ibu Kota Kompensasi Gagalnya Reklamasi Jakarta

Terkait hal itu, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta sebagai pihak penggugat masih menunggu salinan resmi putusan Pengadilan Tinggi TUN untuk menentukan upaya hukum yang akan dilakukan nantinya.

"Jadi saat ini kami belum anggap itu sebagai putusan karena belum diberikan (salinan) resmi oleh PTUN tempat kami menggugat," kata Pengacara Publik LBH Jakarta, Tigor Hutapea di Jakarta, Jumat 21 Oktober 2016.

Anies akan Revisi Raperda tentang Zonasi Pulau Reklamasi

Menurut dia, pihaknya akan terus melawan pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta Pemprov DKI. Alasannya, dia menilai reklamasi dilakukan dengan cara-cara yang tidak benar.

Hal itu, ujar Tigor,  dibuktikan dengan adanya pengkajian ulang proyek reklamasi oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan pemberian sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Anies Tegaskan Tak Akan Cabut Pergub Terkait Pulau Reklamasi

"Sampai nanti putusan itu kami peroleh dari pengadilan secara resmi barulah kami memikirkan upaya apa yang bisa kami lakukan. Sementara, kami belum bersikap apa yang akan kami lakukan," ungkap dia.

Namun demikian kata Tigor, pihaknya sedang mengkaji upaya hukum yang akan dilakukan selanjutnya. Bahkan, dia mengaku sudah menyiapkan sejumlah bahan-bahan terkait langkahnya itu.

"Kami sudah menyiapkan dokumen-dokumen dan mengkaji terkait tindak pidana-pidana dalam reklamasi Teluk Jakarta, kita sudah menyiapkan legal opini berkaitan pencemaran, tujuan legal opini untuk proses pelaporan dan persidangan," kata dia.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan banding yang diajukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan Direktur Utama PT Muara Wisesa, Ariesman Widjaja selaku pihak tergugat terkait reklamasi di Pulau G di Teluk Jakarta.

Vonis dibacakan pada 17 Oktober 2016. Duduk sebagai Ketua Majelis adalah Hakim Kadar Slamet, dengan anggotanya Nuraeni Manurung dan Slamet Suparjoto.

"Menyatakan gugatan para tergugat/para terbanding tidak diterima," bunyi putusan yang dilansir dari laman resmi PTTUN Jakarta, Jumat 21 Oktober 2016.

Pada putusan PTUN sebelumnya, pengadilan mengabulkan gugatan pihak tergugat yang terdiri dari para nelayan, Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara).

Bahkan PTUN Jakarta sempat memutuskan untuk menunda kelanjutan dari reklamasi yang diizinkan oleh Ahok selaku Gubernur. Namun putusan itu kemudian dibatalkan oleh putusan PTTUN.

Pada putusan Putusan PT TUN Nomor 228/B/2016/PT.TUN.JKT, PTTUN juga memutuskan bahwa pembangunan reklamasi dapat dilanjutkan.

"Menyatakan Penundaan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT. Muara Wisesa Samudra tanggal 23 Desember 2014 dalam perkara Nomor: 193/G/LH/2015/PTUN-JKT tidak berlaku lagi," ujar putusan itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya