4 Polisi Pemeras Tersangka Narkoba Terancam Dipecat

Ilustrasi polisi.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, empat orang terduga pelaku pemerasan terhadap tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di Polsek Metro Gambir akan diproses terkait dugaan pelanggaran kode etik Polri. Keempat pelaku pun terancam dipecat dari institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Viral! Oknum Polisi Diduga Aniaya Istrinya, Ini Kata Polda Sumatera Utara

Keempat terduga pelaku pemerasan itu, yakni, Iptu S, Kepala Sub Unit I Reskrim Polsek Metro Gambir. Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Metro Gambir, Aiptu T, Aipda EB dan Brigadir R. "Yang bersangkutan bisa kita proses pelanggaran kode etik Polri," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 19 Oktober 2016.

Awi menuturkan, sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 22 ayat 1, yang pada intinya, sanksi administratif berupa rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap anggota Polri bila telah adanya keputusan hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht) terhadap anggota Polri yang terkena kasus.

Oknum Polisi Calon Perwira Aniaya Istri yang Sedang Hamil, Dilaporkan ke Polda Sumut

Awi menyebut, sesuai dengan Perkap itu, sanski pemecatan akan diputuskan melalui sidang kode etik profesi Polri, setelah adanya putusan pengadilan. Sanksi terberat hingga pemecatan itu, diterapkan apabila sudah ada vonis Pengadilan, dan di vonis minimal 4 tahun pidana penjara.

"Pelanggaran kode etik Polri tetap kita proses. Terkait kode etik,Pasal 22 ayat 1 huruf a Protap no 14 tahun 2011. Intinya, anggota Polri terancam pidana 4 tahun atau lebih, yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat). Catatan kalau itu sudah diputus oleh Pengadilan," ucapnya.

Eks Karutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Tentu Siap Hadapi

Selain itu, Awi menuturkan, untuk tersangka A, pelaku kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi dengan jumlah barang bukti 20 butir ekstasi itu akan tetap diproses secara hukum. Kasus itu akan dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Untuk tersangka Narkoba akan diserahkan ke Dit Narkoba Polda Metro Jaya," katanya.

Anak Camat Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Syifa Dwi Fawziah (26)

Nikahi Anak Camat, Oknum Polisi Beri Mahar Emas Palsu: Terungkap setelah Punya Anak

Anak dari Camat Wanayasa Purwakarta Syifa Dwi Fawziah (26) mengaku cukup sedih dan kecewa setelah mengetahui mahar pernikahan yang diberikan suaminya merupakan emas palsu

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024