Besok, Prita Jalani Sidang Lanjutan

VIVAnews - Prita Mulyasari akan mengahadapi persidangan kembali, Rabu besok, 19 Agustus 2009. Agendanya pemeriksaan keterangan saksi-saksi.

"Kemungkinan saksi akan menguatkan dakwaan Jaksa," kata Slamet Yuwono, Kuasa Hukum Prita Mulayasari dari kantor pengacara Otto Cornelis Kaligis, saat dihubungi VIVAnews, Selasa, 18 Agustus 2009.

Meski mengaku kecewa dengan sikap Pengadilan Negeri Tangerang yang tetap menggelar sidang karena kasasi belum diketahui hasilnya, Slamet mengaku sudah menyiapkan bahan-bahan pertanyaan kepada saksi sehingga bisa membebaskan kliennya, Prita Mulyasari dari jeratan hukum. "Kita lihat saja besok dalam persidangan," ujar Slamet.

Apakah Prita akan menghadirkan saksi yang meringankan atau tidak, Slamet menyatakan masih dalam pembicaraan dengan Prita Mulyasari. "Kemungkinan akan kami hadirkan saksi ahli. Karena sebenarnya yang menjadi korban Prita, bukannya Omni," ujarnya.

Slamet menyatakan, pihaknya sudah berkomunikasi degan Prita terkait persidangan besok. "Prita hanya menyiapkan mentalnya. Karena, sejak kasus ini menimpanya sangat mengganggu psikologisnya," katanya.

Prita Mulyasari kembali dihadapkan pada dakwaan jaksa atas kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional. Ia kembali terancam hukuman enam tahun penjara. (baca: Inilah Dua Jaksa yang Kembali Menyeret Prita)



Kisah Prita bermula saat ia memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Hasil laboratorium menyatakan kadar trombositnya 27.000, jauh di bawah normal 200.000. Akibatnya ia harus menjalani rawat inap dan mendapat terapi sejumlah obat.

Setelah beberapa hari dirawat, kondisi Prita tak membaik. Saat keluarga meminta penjelasan, dokter malah menyampaikan revisi hasil tes trombosit dari 27.000 menjadi 181.000 tanpa memberikan lembar tertulis laboratorium. Dokter mengatakan Prita menderita demam berdarah.

Namun kesembuhan tak kunjung ia dapat. Lehernya malah bengkak. Maka ia memutuskan pindah rumah sakit. Di rumah sakit kedua, Prita ternyata didiagnosa menderita penyakit gondong bukan demam berdarah. Prita pun sembuh.

Atas kondisi itulah Prita merasa dirugikan RS Omni Internasional. Ibu dua anak itu kemudian menulis surat keluhan dan mengirim kepada sejumlah rekannya melalui email. Dalam waktu singkat email itu beredar luas di sejulah milis dan blog.

Surat itu pun terbaca manajemen RS Omni Internasional. Atas keluhan Prita, rumah sakit di kawasan Alam Sutera itu kemudian menyeret Prita ke jalur hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Prita yang terancam enam tahun penjara ditahan pada 13 Mei 2009. Namun tiga minggu kemudian hakim mengabulkan penangguhan penahanan Prita setelah muncul berbagai dukungan dari publik dan pejabat pemerintah. Hakim PN Tangerang juga menghentikan kasus Prita melalui putusan sela pada 25 Juni lalu. Namun, jaksa mengajukan banding atas keputusan tersebut dan terkabul.
 
Sementara pada Senin 8 Juli 2009, Komisi Kesehatan DPR merekomendasikan pencabutan izin Rumah Sakit Omni.

Tanpa Potongan Taspen, THR Pensiunan ASN Mulai Cair 24 Maret 2022

Laporan: Rukhyat Soheh| Tangerang

Ingin memberikan dukungan terhadap kasus yang dialami Prita Mulyasari. silakan klik di sini.

Viral Video Perundungan di Bulukumba, Remaja Dikeroyok Empat Temannya
Tim Bima Perkasa Jogja

6 Pemain Bima Perkasa Jogja Masuk Nominasi IBL All Star 2024

Enam pemain Bima Perkasa Jogja masuk dalam nominasi Indonesia Basketball League (IBL) All Star 2024. Siapa sajakah mereka?

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024