JPU Permasalahkan Rekaman CCTV Pihak Jessica Wongso

Jessica Kumala Wongso
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum Maylany menyebutkan video rekaman Closed Circuit Television (CCTV) Kafe Olivier yang didapat tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso tidak sah. Video itu didapat dari rekaman beberapa stasiun televisi swasta. Dan rekaman CCTV itu dianggap tidak sah digunakan dalam persidangan.

Otto Hasibuan Bakal Lapor Bareskrim soal Dugaan CCTV Kasus Jessica Wongso Dihilangkan

Rekaman itu diketahui digunakan oleh ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar dalam persidangan ketika dihadirkan pihak terdakwa Jessica sebagai ahli.

"Saudara penasihat hukum meminta video kepada empat stasiun televisi bukan legal sebagaimana keterangan saksi ahli dari kuasa hukum Rismon," ujarnya dalam persidangan, Senin, 17 Oktober 2016.

Terpopuler: Kasus Jessica Wongso Bisa Heboh Lagi, Kata Gus Miftah Soal Perang Palestina dan Israel

Jaksa mengaku sudah mencari tahu apakah yang dilakukan Rismon itu legal atau tidak. Dalam kenyataannya, jaksa mengklaim mendapati bahwa apa yang dilakukan Rismon tidak legal.

"Karena ketika kami tanyai empat stasiun TV itu (yang diminta rekaman videonya) tidak ada pengajuan resminya," ujarnya.
 

Om Hao Ungkap Motif Pembunuhan Mirna Salihin: Tentang Harta dan Kekuasaan
Pengacara Otto Hasibuan

Otto Hasibuan Bakal Daftarkan PK Jessica Wongso Tahun Depan

Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyebutkan kalau saat ini tengah mengumpulkan sejumlah bukti baru dalam pembunuhan Mirna.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2023