- Antara/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Otto Hasibuan, ketua tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, merasa geli atas bantahan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan atau pledoinya.
"Kami merasa geli saja, ya. Saya tidak menyangka mereka panik saja dengan pledoi kami, sehingga hal-hal yang tidak substansial juga dibicarakan," ujar Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 17 Oktober 2016.
Sampai saat ini, menurut Otto, sejumlah taktik yang disusunnya bersama tim penasihat hukum Jessica, demi memenangkan gugatan tersebut, telah diterapkan secara baik.
"Sampai sejauh ini, kami sudah berhasil menjalankan taktik kami karena kami masih punya duplik (jawaban atas replik JPU). Senjata terakhir ada di pihak kami," ujar Otto.
"Kami bisa memberikan klarifikasi nanti dalam duplik. Kami akan jelaskan semuanya," Otto menambahkan.
Hari ini, sidang perkara dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin memasuki agenda replik JPU terhadap pledoi terdakwa. Perkara dugaan pembunuhan itu terjadi pada 6 Januari 2016.
Ketika itu, Wayan Mirna Salihin tewas usai minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka kasus itu pada 29 Januari 2016.
Dalam persidangan, JPU mendakwa Jessica dengan dakwaan pembunuhan berencana. Jaksa menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara.
Laporan Bobby Agung Prasetyo/ Jakarta