- Antara/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai nota pembelaan atau pleidoi yang disusun tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin ternyata tidak sebanyak yang digembar-gemborkan.
Tim penasihat hukum Jessica mengklaim bahwa nota pembelaan yang mereka susun mencapai 4000 lembar. Tapi, menurut JPU, hanya 282 lembar saja yang berisi tentang pokok dari pembelaan.
"Dari ribuan halaman pleidoi tim penasihat hukum, yang menjadi subtansinya hanyalah sebanyak 282 halaman. Itu pun dibutuhkan waktu selama dua hari untuk membacakannya," ucap Melani Wuwung, anggota tim JPU, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin 17 Oktober 2016.
Menurut Melani, sisa lembar lainnya dalam pleidoi itu, hanya berupa transkrip selama persidangan. Transkrip itu, dinilai juga dibuat secara tidak akurat. "Ya apa mau dikata, persidangan ini disiarkan langsung oleh empat stasiun televisi," kata dia.
JPU menilai, pledoi yang disusun pihak terdakwa hanya bersifat spekulatif dan kering akan sumber hukum.
"Dan dalam pleidoi itu kering sumber hukum. Penasihat hukum seakan tidak mengerti terminologi hukum dan hal ini seakan dilakukan untuk mencari dukungan terhadap terdakwa. Kuasa hukum telah berlaku seakan-akan orang awam, bukan sebagai pengacara yang paham betul tentang hukum. Tidak mencerminkan contoh advokat yang memahami hukum sama sekali," kata Melani.
(ren)