Jessica dan Pengacara Dianggap 'Main Drama' Saat Baca Pledoi

Jessica Kumala Wongso memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maylany (sebelumnya ditulis Melanie) menyebutkan Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin – bersama dengan tim penasihat hukumnya – melakukan drama dalam persidangan ke-28 dan ke-29 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pekan lalu.

Otto Hasibuan Bakal Daftarkan PK Jessica Wongso Tahun Depan

Pada dua kali persidangan perkara “kopi sianida”itu, Jessica diberi kesempatan untuk membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU.

"Minggu lalu, Rabu, 12 Oktober 2016 dan Kamis, 13 Oktober 2016, pengadilan aksi teatrikal terdakwa dengan penasihat hukum. Terdakwa seolah-olah menangis tersedu-sedu," ujarnya dalam persidangan, Senin, 17 Oktober 2016. Hari ini tim JPU diberi kesempatan untuk memberi sanggahan atas pledoi terdakwa sebelum nanti Majelis Hakim memberi vonis.

Otto Hasibuan Bakal Lapor Bareskrim soal Dugaan CCTV Kasus Jessica Wongso Dihilangkan

Menurut Maylany, aksi drama itu tidak hanya dilakukan oleh Jessica tapi juga pengacaranya. Salah satu aksi drama yang disebut dilakukan penasihat hukum Jessica adalah ketika pengacara mengatakan telah menyusun pledoi hingga ribuan lembar.  

"Karena dibilang nota pembelaan sebesar 4.000 (lembar) sebenarnya hanya berisi 282 lembar saja. Dalam 4.000 lembar hanya berisi transkrip saksi persidangan saja," katanya.

Otto Hasibuan Mau Ajukan PK Kasus Jessica Wongso, Ini Pesan Edi Darmawan

Hari ini, sidang perkara dugaan pembunuhan itu memasuki agenda replik JPU terhadap pledoi terdakwa. Perkara dugaan pembunuhan itu terjadi pada 6 Januari 2016.  Ketika itu, Mirna tewas usai minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Jessica pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus itu pada 29 Januari 2016. Dalam persidangan, JPU mendakwa Jessica dengan dakwaan pembunuhan berencana. Jaksa menuntut Jessica  agar diberi hukuman 20 tahun penjara.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya