Pengacara Jessica Klaim Bisa Prediksi Isi Replik Jaksa

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri) didampingi Penasihat Hukumnya Otto Hasibuan (kedua kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengklaim, ia sudah mempunyai gambaran perihal replik (jawaban atau bantahan atas nota pembelaan atau pledoi) yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Otto Hasibuan Bakal Daftarkan PK Jessica Wongso Tahun Depan

Hal itu dikatakan Otto sebelum sidang ke-30 perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin bergulir, Senin, 17 Oktober 2016.

"Kita sudah membayangkan replik ini bagaimana. Paling yang bakal menjadi sulit bagi dia (jaksa) kan menjelaskan 5 gram (racun sianida yang disebut dimasukkan Jessica ke es kopi Vietnam Mirna)," ujar Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 17 Oktober 2016.

Otto Hasibuan Bakal Lapor Bareskrim soal Dugaan CCTV Kasus Jessica Wongso Dihilangkan

Otto mengaku penasaran dengan jawaban jaksa terkait hal itu. Namun dirinya sudah menduga apa yang akan dijawab jaksa nantinya terkait hal tersebut.

"Kita ingin lihat tuh rumusannya apa (5 gram racun sianida). Kalau saya menduga, dia (jaksa) akan katakan 5 gram itu adalah perhitungan mereka," kata dia.

Otto Hasibuan Mau Ajukan PK Kasus Jessica Wongso, Ini Pesan Edi Darmawan

Apabila benar jaksa menjawab seperti itu, maka, lanjut Otto, hal tersebut bukanlah suatu fakta dalam perkara itu. "Padahal kalau perhitungan bukan fakta dong. Padahal dia (jaksa) katakan Jessica ambil 5 gram (racun sianida) dari tas Jessica.”

Diketahui, Jessica Kumala Wongso sebelumnya dituntut pidana penjara selama 20 tahun oleh Penuntut Umum. Dia dinilai telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan cara menggunakan racun sianida.

Terkait tuntutan tersebut, Jessica dan pengacaranya telah membuat nota pembelaan. Pada intinya, Jessica serta pengacaranya membantah semua tudingan Jaksa.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya