- VIVA.co.id/ Bobby Agung Prasetyo
VIVA.co.id – Sidang perkara dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 17 Oktober 2016. Agenda persidangan kali ini yaitu pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk pengamanan sidang Jessica hari ini, kepolisian menurunkan 60 personel. Namun, jumlah polisi yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diperkirakan mencapai lebih dari 150 personel.
"Hari ini kami tidak hanya mengamankan Jessica saja tapi juga ada sidang tindak pidana korupsi sehingga mencapai total 11 terdakwa," ujar Kapolsek Kemayoran, Komisaris Polisi Adri Desas Furyanto.
Jumlah polisi yang diturunkan cukup banyak, mengingat kerawanan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terbilang cukup tinggi. "Untuk Jessica sendiri kami mengerahkan 60 personel. Untuk jumlah pengamanan dari kepolisian sendiri, biasanya tergantung dari jenis persidangannya seperti apa. Kami pernah mengerahkan hingga 250 personel," ujar Adri.
Sesuai dengan jadwal yang tertera, sidang pembacaan replik oleh JPU kepada pihak terdakwa akan dilakukan pukul 13.00 WIB. Pembacaan replik dilakukan oleh JPU berupa jawaban atas nota pembelaan yang dibuat terdakwa serta penasihat hukumnya, dalam persidangan sebelumnya.
Replik ditujukan untuk memperkuat gugatan dari tim JPU, dengan cara mematahkan sejumlah argumen pada pledoi yang dikemukakan pihak terdakwa pada acara sidang sebelumnya.
Laporan Bobby Agung Prasetyo/ Jakarta