- ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id – Otto Hasibuan, ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya, tidak bisa menunjukkan alat bukti yang sah, dalam perkara kematian Wayan Mirna Salihin.
Menurut Otto, tuntutan yang telah dibacakan JPU dalam persidangan ke-27 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sangat bias. Karena tidak memiliki alat bukti yang dapat membuktikan Jessica bersalah.
"Itu bias, penting dilihat alat bukti apa yang ada," ujar Otto, Senin, 17 Oktober 2016.
Otto menuturkan, dalam sebuah perkara, seseorang dapat dinyatakan bersalah apabila ada lima alat bukti terpenuhi. Seperti, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
Namun nyatanya, menurut Otto, JPU tidak memiliki satupun alat bukti yang terpenuhi secara hukum dalam tuntutannya.
"Lima alat bukti, satu sampai sekarang tidak pernah terbukti. Melebar terus. Saksi, saksi yang mana? Ahli, ahli yang mana?," kata Otto.
Karena itulah, Otto mengatakan, tim penasihat hukum Jessica akhirnya mengurai satu persatu, masalah tidak adanya alat bukti yang dimiliki jaksa, dalam nota pembelaan, yang telah dibacakan selama dua hari, Rabu, 12 Oktober 2016 hingga Kamis, 13 Oktober 2016.
"Kita uraikan satu-satu. Tidak ada alat bukti sama sekali, itu tidak ada, kita uraikan semua," katanya.