MUI: Maaf Ahok Diterima tapi Hukum Jalan Terus

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • repro

VIVA.co.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, Rachmat Safe'i, menilai kecaman dan protes terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sesungguhnya tak bisa dihindari. Soalnya Ahok dianggap melecehkan Alquran dan ulama.

Ogah Usung Anies di Pilgub Jakarta, Gerindra: Kita Punya Jagoan Lebih Muda dan Fresh

Menurut Rachmat, protes dan kecaman maupun pelaporan kepada polisi adalah sikap yang wajar. Hal yang terpentiang adalah semua pihak menahan diri tidak bertindak anarkistis.

"Jangan anarkis. MUI sudah bersikap bahwa itu ada unsur pelecehan agama," ujar Rachmat di kantor MUI Jawa Barat di Kota Bandung pada Jumat, 14 Oktober 2016.

Gerindra Siapkan Kader Internal yang Potensial Menang di Pilkada Jakarta

Proses hukum pidana terhadap Ahok, katanya, karena melecehkan dengan menyinggung Alquran surat Al-Maidah ayat 51 tidak bisa ditoleransi. Permohonan maaf Ahok diterima namun proses hukum harus tetap berjalan. Soalnya itu terkategori penistaan agama.

"Kalau maaf, itu diterima, tapi hukum tetap jalan. Memaafkan itu bukan berarti menghapuskan pidananya," ujarnya.

KPU DKI Sudah Antisipasi Banjir saat Proses Pemungutan Suara Pilgub 2024

Pernyataan Rachmat sebagai reaksi atas unjuk rasa massa organisasi Islam yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat saat mendatangi markas polda setempat pada Selasa, 11 Oktober 2016. Puluhan orang itu mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jabar. Beberapa orang langsung masuk dan membuat laporan.

Organisasi Islam yang tergabung dalam API itu, di antaranya, FPI, LPI, Dewan Dakwah, Pemuda Muhammadiyah, Pengajian Politik Islam, dan lain-lain.

"Kita jangan terpancing. Kalau urusan pidana tidak cukup dengan memaafkan," ujar Rachmat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya