Ahok Nilai Wajar KPUD DKI Diberi Hibah Swasta

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • Fajar GM - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menilai wajar jika Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI, selaku lembaga yang dibiayai Pemerintah Provinsi DKI, masih menerima hibah dari pihak swasta, misalnya PT Sampoerna Land.

Diusulkan PKB Sebagai Bakal Cagub DKI Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Dilantik Jadi DPR Nih

Sebuah surat beredar yang menunjukkan, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan DKI, mengundang sejumlah pihak menghadiri rapat untuk membahas pengecekan sarana dan prasarana teknologi informasi untuk KPU dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI. Sarana dan prasarana, dituliskan sebagai hibah dari Sampoerna.

"Boleh saja sih (KPU menerima) hibah," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Kamis 13 Oktober 2016.

DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Jakarta Satu Putaran di RUU DKJ

Ahok mengatakan, hibah tidak boleh diberikan jika berupa barang, atau dana yang memiliki peruntukkan yang sama dengan barang, atau dana yang telah ada yang sumbernya dari hibah pemerintah. KPUD harus mengembalikan barang, atau dana itu.

"Kalau dobel (hibah diberikan untuk hal yang telah dibiayai pemerintah) bisa dipidana," ujar Ahok.

Pakar: Kalau Keajaiban Pilpres Tak Terjadi, Anies akan Jadi Prioritas di Pilgub DKI

Dikonfirmasi, Ketua KPUD DKI Sumarno memastikan tidak ada hibah yang diterima KPUD DKI dari pihak swasta. KPUD hanya menerima bantuan dari Pemerintah Provinsi DKI. Hal itu dijamin Pasal 126 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

"Pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi sarana dan prasarana penyelenggara Pemilu," ujar Sumarno.

Sumarno mengatakan, KPUD sejauh ini telah menerima bantuan dari pemerintah berupa renovasi gedung-gedung KPUD di tingkat wilayah. Di tingkat provinsi, KPUD juga menerima peminjaman gedung di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat. 

Selain itu, KPUD menerima prasarana berupa kursi, meja, mobil operasional, dan 25 perangkat komputer untuk enam wilayah Jakarta.

Menurut Sumarno, seluruh bantuan itu sifatnya pun hanya pinjam pakai, bukan hibah.

"KPU DKI tidak berkomunikasi, atau kerja sama dengan pihak mana pun selain Pemerintah Provinsi DKI dalam perbaikan sarana dan prasarana tersebut," ujar Sumarno. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya