Baca Pembelaan, Pengacara Minta Jessica Dibebaskan

Terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan minta agar kliennya bebas dari seluruh dakwaan dan tuntutan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Otto Hasibuan Bakal Daftarkan PK Jessica Wongso Tahun Depan

Otto menilai, kliennya tak terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Permohonan Otto itu disampaikan kepada majelis hakim saat akan mengakhiri pembacaan nota pembelaan atau pledoi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 13 Oktober 2016.

Ada lima permohonan yang diajukan tim pengacara Jessica kepada majelis hakim. Kelima permohonan itu didasarkan atas beberapa kesimpulan dari uraian analisa fakta-fakta yang tercantum dalam nota pembelaan.

Otto Hasibuan Bakal Lapor Bareskrim soal Dugaan CCTV Kasus Jessica Wongso Dihilangkan

Dalam kesimpulannya, Otto menilai unsur pembunuhan berencana tidak bisa terpenuhi. "Seperti, unsur 'barang siapa', tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Kemudian, unsur 'sengaja dan dengan rencana lebih dahulu' tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Unsur lain yang dinilai tidak terbukti yakni unsur 'merampas nyawa orang lain'," ujarnya.

"Oleh karena unsur-unsur dari dakwaan tersebut  tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, cukup dasar dan alasan bagi Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa Jessica dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum," Otto menambahkan.

Otto Hasibuan Mau Ajukan PK Kasus Jessica Wongso, Ini Pesan Edi Darmawan

Adapun lima permohonan tersebut yaitu:

Pertama, menyatakan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kedua, membebaskan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess dari segala dakwaan.

Ketiga, melepaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.

Keempat, memulihkan harkat serta martabat dan mengembalikan hak-hak hukum terdakwa ke dalam keadaan semula.

Kelima, membebankan biaya perkara ini kepada negara atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya.

Usai pembacaan pledoi, Hakim Ketua Kisworo menunda sidang perkara 'kopi sianida' itu. Sidang akan kembali digelar Senin, 17 Oktober 2016. "Dengan acara replik dari penuntut umum. Diperintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa di hari tersebut," ujar Kisworo. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya