Tiga Polisi Ketahuan Pungli, Terancam Dihukum Pidana

Polda Metro Jaya tangkap anggotanya yang terlibat pungli SIM.
Sumber :
  • VIVA/Bayu Januar

VIVA.co.id – Tim dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya menangkap tangan tiga oknum petugas yang diduga menyalahi wewenang terkait pelayanan SIM (Surat Izin Mengemudi) di beberapa lokasi. Polda Metro Jaya akan menindak tegas ketiganya yang diduga melakukan pelanggaran disiplin itu.

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, mengatakan ketiganya terancam dijerat dengan Pasal 6 huruf q dan w Peraturan Pemerintah RI No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

"Dalam melaksanakan tugas anggota polri dilarang menyalahgunaan wewenang. Kemudian dalam pelaksanaan tugas anggota Polri dilarang melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain," kata Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis 13 Oktober 2016.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Awi menyebut ketiga oknum itu terancam dikenakan sanksi kumulatif berdasarkan aturan dalam Pasal 9 pada Peraturan Pemerintah yang sama. "Sehingga sanksi kumulatif ada tujuh nanti bisa dikumulatifkan, bisa lebih dari satu," ucap dia.

Adapun tujuh sanksi untuk oknum anggota tersebut antara lain teguran tertulis, penundaan pendidikan, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, hingga penempatan pada tempat khusus paling lama 21 hari.

Polisi Tetapkan TikToker Galih Loss Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama

Awi melanjutkan, proses penyidikan atas pelanggaran disiplin yang dilakukan ketiga oknum tersebut dilaksanakan oleh Satuan Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Propam Polda Metro Jaya. Pemberian sanksi terhadap ketiganya diserahkan kepada atasan hukum (ankum) atau pimpinannya.

"Hasil pemeriksaan oleh Propam ini nanti dikembalikan ke ankumnya. Ankumnya yang akan menyidangkan, nanti Propam ini yang akan menuntutnya. Keputusan sanksinya apa ini dari ankumnya yang berhak menghukumnya," ujar Awi.

Tidak hanya sanksi disiplin, ketiga anggota itu dipertimbangkan untuk dijerat dengan pidana umum karena memungut pungutan liar dari pemohon SIM yakni uang untuk tes kesehatan. Padahal, tes kesehatan itu sendiri tidak dilakukan oleh para oknum tersebut.

Untuk diketahui, Propam Polda Metro Jaya melakukan operasi pemberantasan pungli di enam lokasi pelayanan SIM, Rabu 12 Oktober 2016. Dari operasi itu tiga oknum anggota yakni Brigadir TM (petugas di SIM keliling LTC Glodok), Aiptu Y (di SIM keliling di showroom Honda Jaktim) dan Bripda RS petugas di gerai SIM Mal Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat diamankan.

Total dari keenam tempat tersebut, polisi juga mengamankan uang tunai Rp12.153.000 yang merupakan uang pelanggaran SOP penerbitan dan pemeriksaan kesehatan pemohon SIM di enam tempat.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya