- VIVA.co.id/Raudhatul Zannah
VIVA.co.id – Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran dari Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta, Muhammad Jufri, mengatakan lembaganya sudah melihat video dialog antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dengan warga Kepulauan Seribu. Dalam dialog akhir September lalu, dia menyinggung surah al-Maidah yang akhirnya menimbulkan kecaman banyak pihak.
Bawaslu DKI Jakarta juga sudah mengkaji dugaan pelanggaran kampanye atas pejabat yang kerap disapa Ahok ini pada pertemuan tersebut.
Hasilnya, "Kami sudah memutuskan dalam rapat pleno tentang kegiatan dan perkataan yang berkaitan dengan surat Al Maidah itu. Kami memutuskan bahwa laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti," kata Jufri dalam kegiatan diskusi bertema 'Mendorong Pilkada DKI Cerdas, Damai dan Tanpa Sara' di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis, 13 Oktober 2016.
Perbuatan Ahok itu tidak bisa ditindaklanjuti karena dianggap tidak mengandung pidana pemilihan, atau pun pelanggaran administrasi pemilihan.
Pertimbangan Bawaslu ini berpatokan berdasarkan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu. "Kami fokus kepada menegakkan undang-undang nomor 10 tahun 2016," tegasnya.
Menurut Jufri, Bawaslu DKI belum bisa memberikan sikap dan mengambil langkah tegas karena pernyataan itu diungkapkan sebelum masa kampanye, sehingga dianggap tidak melanggar ketentuan.
"Kami belum melihat dulu, karena laporan yang disampaikan ke kami, tapi ini kan belum memasuki masa kampanye. Ya masih ada di tahapan. Kami belum bisa menindaklanjuti sebagai pelanggaran Pemilu karena belum memasuki masa kampanye," katanya.
Sebelumnya sejumlah pihak melaporkan Ahok ke Bawaslu DKI Jakarta, dan menudingnya telah melanggar aturan kampanye. Hal ini karena saat bertemu warga di Kepulauan Seribu itu, Ahok mengungkit surat Al Maidah yang dikaitkan dengan hak seseorang untuk memilih.
(ren)