- Antara/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mempertanyakan kesimpulan ahli yang pernah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persidangan perkara dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
"Ahli menyimpulkan dan berasumsi melalui gesture dan gerak-gerik terdakwa. Cara terdakwa bergerak salah, cara berjalan salah, cara duduk salah, semuanya salah di hadapan jaksa penuntut umum. Kalau Mirna tidak meninggal, apakah gerak-gerik terdakwa jadi salah?" ujarnya dalam persidangan ke-28, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 13 Oktober 2016.
Otto menilai, JPU sengaja mencari kesalahan kliennya dan seolah membuat apa yang dilakukan Jessica adalah salah dan patut dicurigai.
Ia juga menilai metode yang digunakan untuk membuktikan kliennya bersalah dengan menggunakan ilmu fisiognomi atau membaca karakter lewat wajah, tak selaiknya digunakan lagi. Sebab, menurut Otto, ilmu semacam itu sudah tidak lagi digunakan dewasa ini di berbagai persidangan.
"Ilmu ini sudah tidak pernah dipakai lagi dalam persidangan modern manapun sekarang. Tapi, metode itu malah dipakai oleh penuntut umum untuk menyimpulkan. Jika dasarnya saja sudah tidak digunakan lagi maka hasilnya pasti, pasti, dan pasti akan dipertanyakan," ujar Otto.
Selain itu, Otto menyebutkan, jika tidak ada bukti yang mengatakan kalau Jessica tidak berniat membantu Mirna ketika kolaps di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. (ase)