Pengacara: Di Hadapan Jaksa, Semua Gerak-gerik Jessica Salah

Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mempertanyakan kesimpulan ahli yang pernah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persidangan perkara dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.

Otto Hasibuan Bakal Lapor Bareskrim soal Dugaan CCTV Kasus Jessica Wongso Dihilangkan

"Ahli menyimpulkan dan berasumsi melalui gesture dan gerak-gerik terdakwa. Cara terdakwa bergerak salah, cara berjalan salah, cara duduk salah, semuanya salah di hadapan jaksa penuntut umum. Kalau Mirna tidak meninggal, apakah gerak-gerik terdakwa jadi salah?" ujarnya dalam persidangan ke-28, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 13 Oktober 2016.

Otto menilai, JPU sengaja mencari kesalahan kliennya dan seolah membuat apa yang dilakukan Jessica adalah salah dan patut dicurigai.

Otto Hasibuan Mau Ajukan PK Kasus Jessica Wongso, Ini Pesan Edi Darmawan

Ia juga menilai metode yang digunakan untuk membuktikan kliennya bersalah dengan menggunakan ilmu fisiognomi atau membaca karakter lewat wajah, tak selaiknya digunakan lagi. Sebab, menurut Otto, ilmu semacam itu sudah tidak lagi digunakan dewasa ini di berbagai persidangan.

"Ilmu ini sudah tidak pernah dipakai lagi dalam persidangan modern manapun sekarang. Tapi, metode itu malah dipakai oleh penuntut umum untuk menyimpulkan. Jika dasarnya saja sudah tidak digunakan lagi maka hasilnya pasti, pasti, dan pasti akan dipertanyakan," ujar Otto.

Minta Maaf ke Otto Hasibuan, Edi Darmawan: Saya Malu

Selain itu, Otto menyebutkan, jika tidak ada bukti yang mengatakan kalau Jessica tidak berniat membantu Mirna ketika kolaps di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. (ase)

Pengacara Otto Hasibuan

Otto Hasibuan Bakal Daftarkan PK Jessica Wongso Tahun Depan

Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyebutkan kalau saat ini tengah mengumpulkan sejumlah bukti baru dalam pembunuhan Mirna.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2023