Ahok Tak Khawatir Diproses Hukum soal Al Maidah

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • repro

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak mempermasalahkan soal pelaporan atas dirinya dengan dugaan penistaan agama terus diproses oleh Kepolisian. Meskipun telah minta maaf, Ahok mengatakan bakal menghormati proses hukum yang berjalan.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

"Ini negara hukum, orang kalau udah laporin ya silakan proses. Ada Undang-undang (UU) kok," kata Ahok usai meresmikan RPTRA di Jakarta, Kamis, 13 Oktober 2016.

Menurutnya, undang-undang juga telah mengatur kategori yang masuk pada ranah penistaan agama.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

"Kan ada undang-undangnya ya kan, penistaan agama ada dasar undang-undangnya. Silakan bagian hukum memproses," lanjut Ahok soal dirinya yang dipolisikan tersebut.

Sebelumnya, Wakil Kepala Polda (Wakapolda) Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi Suntana, mengatakan Kepolisian akan terus menindaklanjuti laporan beberapa pihak soal pernyataan Gubernur DKI Jakarta Ahok soal surat Al Maidah ayat 51.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Proses hukum tetap dilakukan karena kami sampaikan ada beberapa laporan polisi, ya tentu saja kewajiban polisi menegakkan hukum sebagaimana mestinya," kata Suntana usai pertemuan dengan tokoh agama membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 di Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi DKI Jakarta, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Oktober 2016.

Polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut soal pernyataan Ahok, apakah mengandung unsur pidana atau tidak. Apabila mengandung unsur tindak pidana, lanjut dia, polisi akan memanggil semua pihak guna memproses kasus tersebut.

"Itu nanti proses hukum yang membuktikan. Kalau memang proses penyidikan harus dilakukan, semua pihak akan dipanggil untuk membuktikan itu," ujar Suntana.

Saat ini, Suntana menyebutkan, pelaporan Ahok ke Polda Metro Jaya oleh beberapa pihak telah dilimpahkan ke Mabes Polri.

Sebelumnya, dua organisasi dari Muhammadiyah melaporkan dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok ke Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan pada hari yang sama yaitu Jumat, 7 Oktober 2016. Ahok sendiri telah meminta maaf terkait pernyataannya soal surat Al Maidah 51.  

"Saya sampaikan kepada semua umat Islam atau yang merasa tersinggung, saya sampaikan mohon maaf," ujar Ahok di Balai Kota. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya