Ketua MUI Tegaskan Sikap Terkait 'Al Maidah' Ahok

Ketua MUI Maruf Amin menjelaskan sikap terkait dugaan penistaan agama oleh Ahok.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eka Permadi

VIVA.co.id – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin menegaskan sikap resmi MUI terkait pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu jelas tertulis dalam pendapat dan sikap keagamaan MUI, dan telah disampaikan ke publik pada Selasa 11 Oktober lalu.

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

"Setiap pernyataan pengurus MUI yang termasuk dalam konteks tertulis sikap dan pendapat MUI itu menjadi bagian sikap MUI, namun apabila di luar konteks ada penjelasan di luar konteks itu merupakan pendapat pribadi pengurus itu," kata Maruf di kantor MUI, Jakarta, Kamis 13 Oktober 2016.

Maruf menegaskan MUI tetap memegang teguh pernyataan tersebut dalam rangka menjaga umat dan negara. "Tidak ada tekanan intervensi atau memengaruhi. Itu semata mata sikap keagamaan," ucapnya.

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

Maruf meminta masyarakat tetap tenang dan membantu polisi menuntaskan kasus pernyataan Ahok ini. "Meminta masyarakat mendorong proses penegakan huku?m tanpa pengerahan massa," ujarnya.

Menurutnya, jika dianggap masih kurang, dan perlu pengerahan massa menjadi pilihan, harus dengan sikap terpuji, jangan anarkis, dan tertib. "Tapi kita sangat tidak menyarankan hal itu," ucapnya.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Menurutnya sikap MUI sudah final permasalahan pernyataan Ahok yang diduga menistakan agama selanjutnya menjadi kewenangan polisi. "Itu sudah kita serahkan kepada pihak polisi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, ada lima sikap keagamaan yang telah diputuskan MUI dalam kajian untuk memutuskan pernyataan terhadap perkataan Ahok soal Al Maidah, yakni:

1. Alquran surah Al Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin.

2. Ulama wajib menyampaikan isi surah Al Maidah ayat 51 kepada umat Islam, bahwa memilih pemimpin Muslim adalah wajib.

3.  Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah Al Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pimpinan.

4. Menyatakan bahwa kandungan surah Al Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Alquran.

5. Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah Al Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan non muslim sebagai pemimpin, adalah penghinaan terhadap ulama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya