Tiga PNS Depok Positif Narkoba

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol. Harry Kurniawan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Kapolresta Depok, Komisaris Besar Polisi Harry Kurniawan, memastikan empat pria yang ditangkap karena diduga mengkonsumsi narkoba di kantor Unit Pelayanan Teknis Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok, positif menggunakan sabu dan ganja. 

Arogan, Pasutri Anggota Polisi Piting Leher Ketua LPM dan Pukul Karyawan Bengkel

Dari empat tersangka ini, tiga di antaranya dipastikan berprofesi sebagai pegawai negeri sipil di Dinas Pemadam Kebakaran. Sedang seorang lagi merupakan karyawan pekerja lepas.

“Setelah tadi pagi kami lakukan tes urine, hasilnya mereka ini positif menggunakan narkoba," katanya saat gelar barang bukti dan tersangka di Mapolresta Depok, Kamis, 13 Oktober 2016.

Pengendara Motor yang Viral Sambil Rebahan Datangi Polres Depok, Ditilang Rp 750 Ribu

Harry mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat. “Memang sudah cukup lama kita intai, karena berdasarkan adanya laporan warga yang mengaku tempat itu kerap digunakan untuk penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Selain meringkus para tersangka, polisi juga menyita tiga paket kecil narkotik jenis sabu, sebuah bong, korek, dan ganja empat linting. Hal ini akan dijadikan sebagai barang bukti.

Engkong Bantah Cabuli Bocah 12 Tahun di Depok: Enggak Diremas, Cuma Saya Usap

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Undang-Undang tentang Narkotika. 

“Kasusnya sedang kami dalami, terkait dari mana narkoba itu berasal dan siapa dalangnya,” kata Harry. 

Semalam, tiga oknum PNS Kota Depok dan seorang pekerja lepas ditangkap polisi karena diduga menggelar pesta narkoba di kantor UPT Cipayung, Jalan TPA Benda Barat, RT 05/06, Kecamatan Cipayung, Depok, Jawa Barat.

Masing-masing tersangka berinisial MAA (42 tahun), CC (42 tahun) dan MN (40 tahun). Sedangkan tersangka lainnya adalah PW (36 tahun), pekerja lepas yang biasa membantu sebagai sopir di Dinas Damkar

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya