MUI Gelar Jumpa Pers Soal Penistaan Agama oleh Ahok

Ketua Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Tudji Murtudji

VIVA.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melakukan pengkajian dengan memutuskan dan mengkategorikan pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Kepulauan Seribu akhir September lalu – yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51 – sebagai pernyataan yang menghina al-Quran dan atau menghina ulama. Pernyataan itu dinilai memiliki konsekuensi hukum.   

Ogah Usung Anies di Pilgub Jakarta, Gerindra: Kita Punya Jagoan Lebih Muda dan Fresh

"Berdasarkan kajian itu, pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan menghina Alquran dan menghina ulama," kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI, KH Tengku Zulkarnain.

Keputusan MUI mengundang reaksi, khususnya dari Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Partai Golkar, Nusron Wahid. Dia mengkritik keras ulama-ulama di MUI karena tidak melakukan tabayun terkait persoalan Ahok. MUI langsung membuat edaran bahwa Ahok telah menistakan agama.

Gerindra Siapkan Kader Internal yang Potensial Menang di Pilkada Jakarta

Terkait hal ini, MUI akan menggelar keterangan pers. Ini untuk menegaskan lagi sikap MUI terhadap masalah penistaan agama oleh Ahok. Keterangan ini akan disampaikan pukul 10.00 WIB di Gedung MUI di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat.

Klik video pernyataan MUI dalam program Indonesia Lawyers Club di tvOne Selasa kemarin.

KPU DKI Sudah Antisipasi Banjir saat Proses Pemungutan Suara Pilgub 2024

Sebelumnya, MUI dalam putusannya meminta penegak hukum dan masyarakat dalam menyikapi pernyataan Ahok. Ada lima poin dari mereka, yakni:

1. Pemerintah dan masyarakat wajib menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

2. Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan dan penistaan Alquran dan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.

3. Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Alquran dan ajaran Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap hukum.

5. Masyarakat diminta tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, di samping tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan melaporkan kepada yang berwenang.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya